Bantahan Terhadap Muhammad Al Imam Yang Membolehkan Shalat di Belakang Sekte Ibadhiyah

Bismillahirrohmanirrohim. o

bantahan terhadap al imam yang membolehkan shalat dibelakang sekte ibadhiyah

BANTAHAN TERHADAP MUHAMMAD AL IMAM YANG MEMBOLEHKAN
SHALAT DI BELAKANG SEKTE IBADHIYAH

Bantahan kepada Muhammad Al Imam oleh Asy-Syaikh Abu ‘Ammar Ali Al Hudzaify hafidzahullah.

Muhammad Al Imam berpendapat bahwa sekte Ibadhiyah adalah sekte Ahlul Bid’ah (namun) boleh shalat di belakangnya walaupun dia (Muhammad Al Imam) mengetahui bahwa sekte ini berkeyakinan bahwa Al-Qur’an itu Makhluq dan mengingkari Melihat Allah di hari kiamat.

Telah ditanyakan kepada Muhammad Al Imam :

Pertanyaan dari kota ‘Amman, apakah boleh shalat di belakang sekte Ibadhiyah ?

Muhammad Al Imam menjawab :
” Sekte Al Ibadhiyah mereka adalah MUSLIM yang mubtadi’, mereka mempunyai keyakinan bid’ah seperti perkataan Al-Qur’an itu Makhluq dan mereka mengingkari Melihat Allah di hari kiamat, dan keyakinan-keyakinan lainnya,..
maka shalat dibelakangnya -sebagaimana anda telah dengar- BOLEH, dan kami mengajak kepada kaum mukminin dan terkhusus bagi mereka yang mampu agar mereka mempunyai masjid yang imamnya dari ahlussunnah, ini lebih bermanfaat, lebih murni dan lebih mengajak untuk menegakkan Agama dan untuk mengamalkan sunnah serta menyebarkan kebaikan dan tauhid,..
kami memohon kepada Allah agar memberi taufiq kepada kaum muslimin sesuai yang dicintai dan diridhoi-Nya.

selesai nukilan

—————————-

Tanggapan Syaikh Abu ‘Ammar Ali Al Hudzaify hafidzahullah.

1⃣. Dari keyakinan-keyakinan sekte Ibadhiyah; mereka berkeyakinan bahwa Al-Qur’an itu Makhluq dan mereka mengingkari Aqidah Melihat Allah di Hari Kiamat.

2⃣. Bahwasanya Al-Qur’an adalah Kalam Allah yang mana sifat ini salah satu dari sifat Allah dan sifat ini bukan dari sifat Makhluq, dari awal sampai akhir, ini sesuai apa yang ditunjukkan oleh ayat-ayat Allah di Kitab-Nya dan nash-nash dari As-Sunnah dan kesepakatan/Ijma’ para salaf.

Dan keyakinan bahwa Al-Qur’an itu Makhluq adalah keyakinan yang diada-adakan/muhdats dari kaum Ahli Bid’ah bahkan ini KEKUFURAN.

Dalil serta nash tentang Kafirnya yang berpendapat demiikian itu dipegang lebih dari 500 ulama sebagimana yang di isyaratkan oleh Al Allamah Ibnul Qoyyim dalam “An-Nuniyah” ;
“..Telah dipegang tentang kafirnya oleh Lima Puluh dalam (Kali) sepuluh dari ulama penjuru negeri,…
Al-Lalika’i adalah imam yang telah menghikayatkan dari mereka bahkan telah dihikayatkan pula sebelumnya oleh At-Thabrany. ..”

3⃣. Telah ditunjukkan dalam banyak ayat dalam Kitab Al Qur’an dan nash-nash dari As Sunnah yang mutawatir dan dari atsar-atsar salaf tentang kaum mukminin akan melihat Allah pada hari kiamat di surga dan para salaf telah sepakat dalam mencela pendapat yang mengingkari bahwasanya kaum mukminin melihat Rabbnya Jalla wa ‘Ala di hari kiamat dan para ulama telah sepakat bahwasanya pendapat yang mengingkarinya itu adalah bid’ah yang diada-adakan.

Dan Jumhur ulama salaf berpendapat tentang kafirnya orang² yang mengingkari Ar-Ru’yah (melihat Allah di hari kiamat) diantaranya yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karena nash-nash dalam Al-Qur’an tentang ini sangat jelas dan terang. Begitupun hadits-hadits tentang hal tersebut sangatlah banyak dan mutawatir, begitupula atsar-atsar tentang hal tersebut begitu banyak dan tersusun.
Maka barangsiapa yang mengingkarinya maka dia telah menolak dalil-dalil dan nash-nash yang jelas.

Dan diantara yang mengkafirkan orang² yang mengingkari Ar-Ru’yah adalah;  Imam Malik sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnul Qoyyim dalam kitab “Al Hadi Al Arwah”.

Begitupula Imam Ahmad, Abu Dawud rahimahullah pernah berkata :

” saya mendengar Ahmad bin Hambal disebutkan di sisi beliau ttg Ar-Ru’yah maka beliau marah dan berkata :

“Barangsiapa yang berkata : Sesungguhnya Allah tidak di lihat (pada hari kiamat) maka dia telah kafir. Dan beliau berkata ; Barangsiapa yang berpendapat bahwasanya Allah tidak dilihat di hari kiamat maka dia telah kafir dan baginya laknat Allah dan MurkaNya, begitupula dari manusia.

Padahal Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman :

وجوه يومئذ ناضرة إلى ربها ناظرة

Wajah wajah pada hari itu berseri-seri kepada Rabbnya mereka melihat

QS. Al Qiyamah ayat 22-23

dan Allah juga berfirman :

كلا إنهم عن ربهم يومئذ لمحجوبون

Sekali kali tidak, sesungguhnya pada hari itu mereka terhijab dari Rabb mereka.

QS. Al Muthoffifin ayat 15

maka ini dalil bahwasanya orang yang beriman akan melihat Allah di hari kiamat.”
(selesai perkataan Imam Ahmad)

dan Ishaq bin Rahuyah berkata :
“Barangsiapa yang mengingkari hadits Ismail bin Abi Kholid dari Qois bin Abi Hazim dari Jarir bin Abdillah (hadits tentang ru’yatullah) maka dia telah kafir.

Dan diantara ulama yang berpendapat tentang kafirnya mereka adalah :
Imam Al Ajurry dalam “Asy-Syari’ah”, juga Imam Ibnu Khuzaimah dalam “At-Tauhid” hlm 407 ketika beliau berkata:
” dan telah aku beritahukan sebelumnya bahwasanya para ulama tidaklah berselisih bahwa orang beriman akan melihat Pencipta mereka di akhirat bukan di dunia dan barangsiapa yang mengingkari pendapat tentang melihat Pencipta (yaitu Allah) mereka di hari Kebangkitan maka mereka bukan orang-orang beriman disisi orang-orang yang beriman bahkan mereka sejelek-jelek keadaannya di dunia disisi para ulama dibanding Yahudi, Nashara maupun Majusi, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ibnul Mubarak :
“Kami menghikayatkan dari Yahudi dan Nashara dan kami tidak menilai sedikitpun untuk menghikayatkan dari kaum Jahmiyah”

dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata pada Majmu’ Fatawa 6/468 :

Pendapat yang dipegang oleh Jumhur ulama salaf yaitu : Barangsiapa yang mengingkari melihat Allah di negeri akhirat maka dia kafir, adapun jika belum sampai ilmu padanya maka diajarkan, sebagaimana diajarkannya syariat-syariat Islam lainnya, dan jika dia masih bersikeras dalam mengingkari setelah sampai padanya ilmu maka dia kafir.

Diantara yang berpendapat demikian adalah Al Allamah Ibnul Qoyyim, beliau telah menukil perkataan para Imam di kitabnya “Al Hadi Al Arwah”

Dan diantara ulama di masa ini yang berpendapat atas kufurnya orang-orang yang berpendapat seperti ini adalah Al Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, beliau mempunyai fatwa dalam hal ini, tentang tidak bolehnya shalat di belakang orang yang tidak berkeyakinan melihat Allah d ihari kiamat dari golongan Ibadhiyah dan selain mereka dan telah berbuat kekacauan oleh Al Khaliliy Mufti ‘Amman dengan sebuah risalahnya dan telah dibantah oleh Asy-Syaikh Sholih Al Fauzan. Dan saya telah mendengar guru kami Muqbil bin Hady Al Wadi’y beberapa kali dalam pelajaran-pelajaran kitab “As Sunnah” oleh Abdullah bin Ahmad rahimahumallah setelah shalat Isya’ dan begitupula pada pelajaran-pelajaran  beliau yang lainnya tentang kafirnya orang-orang yang mengingkari Ar-Ru’yah (Melihat Allah di hari kiamat), beliau berdalilkan dengan perkataan Ishaq bin Rahuyah yang telah disebutkan di atas.

Dan atas dasar ini, siapa yang berkeyakinan seperti ini maka JANGAN SHALAT DIBELAKANGNYA.
Maka wajib bagi Muhammad bin Abdillah Ar Rimy Al Imam untuk berpendapat dengan pendapat :

Barangsiapa yang berkeyakinan seperti keyakinan kufur ini (sekte Ibadhiyah yang mengatakan Al Qur’an Makhluq dan mengingkari Ar-Ru’yah) dan yang semisalnya maka jangan shalat dibelakangnya.

Ditulis oleh Abu ‘Ammar ‘Ali Al Hudzaify di hari Rabu pada waktu Dhuha 24  Safar 1436 H.

Catatan :
Bahwasanya Muhammad Al Imam tidaklah mengingkari bahwa yang berpendapat Al-Qur’an itu Makhluq adalah kafir dan yang mengingkari Ru’yatullah itu adalah bid’ah yang diada-adakan oleh kaum Jahmiyah dan yang berpendapat seperti pendapat mereka (Jahmiyah) akan tetapi titik permasalahannya adalah dia (Muhammad Al-Imam) membolehkan shalat dibelakang orang-orang yang berkeyakinan kufur seperti mereka ini dan tidak menjelaskan perkataan tentang orang-orang yang menolak Ar-Ru’yah.

sumber :
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=149315#entry704827

Lampiran fatwa Lajnah Da’imah :

فرقة الإِباضية من الفرق الضالة

السؤال الخامس من الفتوى رقم ( 6935 ):

س5: هل تعتبر فرقة الإِباضية من الفرق الضالة من فرق الخوارج ، وهل يجوز الصلاة خلفهم مع الدليل؟

ج5: فرقة الأباضية من الفرق الضالة؛ لما فيهم من البغي والعدوان والخروج على عثمان بن عفان وعلي رضي الله عنهما، ولا تجوز الصلاة خلفهم.

وبالله التوفيق.
وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم.

اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإِفتاء

عضو عبد الله بن قعود
عضو عبد الله بن غديان
نائب رئيس اللجنة عبد الرزاق عفيفي
الرئيس عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Kelompok al-Ibadhiyyah Adalah Kelompok Sesat

Pertanyaan Kelima dari Fatwa Nomor (6935 ):

Pertanyaan 5:

Apakah kelompok al-Ibadhiyyah dianggap termasuk kelompok sesat, yang berasal dari Khawarij ? Dan apakah boleh menjadi makmum mereka dalam shalat ? Mohon penjelasan beserta dalilnya.

Jawaban 5:

Kelompok al-Ibadhiyyah merupakan kelompok sesat, karena mereka menentang, melakukan agresi, dan keluar dari pemerintahan Utsman bin Affan dan Ali radhiyallahu `anhuma. Tidak boleh menjadi makmum mereka dalam shalat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Ketua : Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua : Abdurrazzaq Afifi
Anggota : Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : Abdullah bin Qu’ud

Fatwa Komite Tetap – http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaDetails.aspx?lang=ar&IndexItemID=776&SecItemHitID=832&ind=3&Type=Index&View=Page&PageID=679&PageNo=1&BookID=3&Title=DisplayIndexAlpha.aspx&languagename=

Ittiba’us Sunnah

Artikel terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *