Tuduhan dan Jawaban: Asy Syaikh Hani Menyerukan Paham Khawarij Pemberontak???

Bismillahirrohmanirrohim. o

benarkah asy syaikh hani menyerukan paham khawarij pemberontak

ASY SYAIKH HANI MENYERUKAN PAHAM KHAWARIJ PEMBERONTAK?!

(TUDUHAN KEJI & JAWABANNYA)

 

I. TUDUHAN

Pihak pendukung dan pembela Watsiqah/Perjanjian Kufur  Al Imam Kita Semua Muslim_Rabb Kita Satu_Nabi Kita Satu_Kitab Kita Satu_Musuh Kita Satu yang di atasnamakan sebagai wakil dari Salafiyin bersama Pemberontak Rafidhah Najis Hutsiyin nampak sekali menggunakan ara-cara Machiavelli Yahudi yang menghalalkan segala cara hanya untuk menjatuhkan seorang Asy Syaikh Hani.

Sampaipun mereka menyebarkan “bantahan” Syaikh Shalih Al Fauzan terhadap Syaikh Hani hafizhahumallah walau tanggal fatwa  bantahan itu keluar tidak dicantumkan!!! Takut ketahuan? Allahul musta’an

Klaim bahwa Syaikh Hani menyebarkan pemikiran Khawarij

Gambar 1. Klaim bahwa Syaikh Hani menyebarkan pemikiran Khawarij

Termasuk di dalamnya seorang gembong MLM Haris Aceh adalah orang yang aktif menyebarkan syubuhat dan kedustaan untuk mendukung Al Imam dan Perjanjian Kufurnya bersama Rafidhah pemberontak.

Tuduhan yang sebenarnya sangat Mughofffal (baca:dungu) dan  semakin nampak sekali keMughoffalannya serta makar khabitsnya Mughaffalun tatkala pembaca menyimak jawaban Asy Syaikh Hani’ berikut jawaban para ulama seputar masalah yang mereka tuduhkan ini.

Bagaimana mungkin mereka menuduh Asy Syaikh Hani mengobarkan pemahaman Khawarij Pemberontak yang hendak mengganti pemimpin negara dalam keadaan mereka MLM satu barisan bersama Pemberontak Rafidhah Hutsiyin yang memerangi Pemerintah Yaman dan kaum Muslimin Yaman dengan Pakta Persekutuan Watsiqah Musuh Kita Satu???????

Kitab Rafidhah mendustakan isi Watsiqah Kufur

Gambar 2. Kitab Rafidhah mendustakan isi Watsiqah Kufur, Pakta Persekutuan Al Imam bersama Rafidhah Najis Kita Sesama Muslim_Rabb Kita Satu_Kitab Kita Satu_Nabi Kita Satu_Musuh Kita Satu

Subhanallah!!

Siapa yang berdiri keluar dari ketaatan dan berbalik bergandengan tangan bersama Pemberontak Rafidhah Hutsiyin Najis atas nama Salafiyin?!

Rahasia kenapa mereka mati-matian meneriakkan anti Jihad melawan Rafidhah

Gambar 3. Rahasia kenapa mereka mati-matian meneriakkan anti Jihad melawan Rafidhah karena sudah menandatangani Pakta Persekutuan MUSUH KITA SATU bersama Rafidhah pemberontak Hutsiyun.

Bahkan sampai dikeluarkan surat tahdzir terhadap Syaikh Hani untuk memproteksi dan mendukung Watsiqah Persekutuan Al Imam bergandeng tangan bersama Pemberontak Rafidhah Hutsiyin tersebut

Ingat Musuh Kita Satu

Gambar 4. Ingat Musuh Kita Satu!! Musuh Khawarij Pemberontak Rafidhah Hutsiyin  maka itupula musuhnya Al Imam dan yang bersamanya. Allahul musta’an.

Apakah kalian sedang menyerukan pembelaan terhadap negeri Yaman dan kaum musliminnya yang membela agama mereka ataukah kalian telah benar-benar bergabung dalam satu shaf bersama Rafidhah Hutsiyin Pemberontak najis dengan Watsiqah yang kalian bela-bela?????

Taruhlah Syaikh Hani salah misalnya, apakah itu akan membuat tahdzir para ulama kibar (yang disampaikan oleh Syaikh Hani) terhadap Al Imam dan Watsiqah Persekutuannya bersama Pemberontak Hutsiyun dengan kekufuran-kekufuran isinya lantas berubah menjadi sesuatu yang Haq yang layak untuk dibela dan dilindungi?!

Di awal melangkah mengaduk fitnah untuk menjatuhkan Asy Syaikh Hani hafizhahullah, telah nampak makar khabits para kadzdzabun yang sesungguhnya fatwa Asy Syaikh Shalih Al Fauzan yang memperingatkan dari bahaya Khawarij tersebut kembalinya adalah kepada tengkuk-tengkuk mereka sendiri  yang bergandengan tangan bersatu bersama watsiqah kufurnya Al Imam dan Rafidhah Hutsiyin!! Walhamdulillah.

CATATAN PENTING

Muhtar Awlaqi.

Muhtar  inilah yang memotong suara syaikh Hani dan ditabrakkan dengan audio syaikh al Fauzan dan diindonesiakan menjadi Bantahan Syaikh Fauzan terhadap Syaikh Hani…

Jelas ada gembong MLM atau serdadunya yang hantarkan produk kedustaan Mukhtar Awlaqi lewat pintu belakang rumah AAK untuk disebarluaskan.

Mukhtar salah satu muta’ashib al Adani yang gencar dalam mencerca dan mencari celah kesalahan syaikh Hani hafizhahullah.

Dialah yang memotong motong perkataan syaikh Hani supaya tampak bahwa itu adalah penyimpangan aqidah dan manhaj.

Diantara tulisannya

الخروج على الحاكم الفاسد إذا وجدت المقدرة

II. KLARIFIKASI  ASY-SYAIKH HANI HAFIZHAHULLAH

Pertama,

بسم الله والحمد لله والصﻻة والصﻻة والسﻻم على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن واﻻه وبعد

“Telah dinukil dari saya sebuah kalimat yang dipotong-potong yaitu “Jika kita memiliki kekuatan dan kemampuan maka kita akan menggunakannya untuk mengubah keadaan pemerintah yang rusak dengan syarat tanpa terjadi kerusakan yang lebih besar darinya.”

Demikian kalimat yang mereka potong sepenggal.

Pemutlakan semacam ini tidak boleh sama sekali dan tidak halal dan termasuk kesalahan yang fatal, dan saya berlindung kepada Allah jangan sampai pernyataan secara mutlak semacam ini menjadi madzhab yang saya yakini, dan saya tidak pernah sehari pun meyakininya, dan bersama dengan pernyataan tersebut seharusnya disebutkan bahwa perubahan tersebut tidak dilakukan kecuali oleh ahlul halli wal aqdi yang mereka ini memiliki pengaruh yang besar dan dominasi serta pihak-pihak yang jika melakukan perubahan tidak akan menimbulkan kerusakan sama sekali, hal ini sebagaimana yang telah saya sebutkan pada jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan pada muhadharah yang sama.

Upaya mengubah tersebut tidak dilakukan dengan cara demonstrasi apapun bentuknya, tidak pula dengan pemogokan, atau pemberontakan bersenjata, atau mengobarkan kekacauan dan fitnah melawan pemerintah kaum Muslimin.

Dan saya bersyukur kepada seluruh saudara-saudara saya para masayikh yang mulia dan para penuntut ilmu atas arahan mereka kepada saya serta pelurusan terhadap ungkapan saya agar tidak sampai dimanfaatkan, sampai pihak-pihak yang menyebarkannya karena saking senangnya dengan ketergelinciran saya dan menyebutkannya sepotong tidak secara utuh, saya pun mensyukuri mereka dan mendoakan kebaikan untuk mereka, karena mereka telah mengingatkan atau menyadarkan saya demi kebaikan.

Demikian, dan saya telah menjelaskan perkara ini pada pelajaran tadi malam yaitu hari Sabtu malam Ahad 14 Shafar 1436 H dengan rekaman suara.”

Ditulis oleh:

Hani bin Ali bin Buraik

15 Shafar 1436 H

Kedua,

“Perhatikanlah perkataan tersebut dengan baik karena jelas padanya disebutkan larangan untuk memberontak dan hal itu tidak akan menyeret kecuali berbagai kerusakan besar. Dan kami telah membuat contoh dengan Somalia, walaupun penguasanya kafir, namun memberontak kepadanya ketika tidak ada kemampuan hanya akan menimbulkan kerusakan yang besar.

Jawaban Syaikh Hani.

Gambar 5. Jawaban Syaikh Hani. Gembong MLM dan serdadunya getol menyebarkan berita syubhat dan dusta  untuk menjatuhkan Syaikh Hani demi  membela dan melindungi Watsiqah Kufur yang dibongkar oleh masyaikh

Demikian juga dengan negara yang disebut dengan Ar-Rabi’ Al-Araby yang merupakan negara yang penuh dengan tindakan revolusi sehingga tidak pernah tenang. Adapun cara yang sesuai dengan syari’at untuk mengubah pemerintah yang rusak yang tidak akan menimbulkan kerusakan, maka hal itu bukan merupakan tindakan pemberontakan, tetapi hal itu merupakan upaya perubahan yang dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi yang merupakan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dan kekuatan.

Hal ini sebagaimana yang pernah terjadi di Arab Saudi berupa pergantian terhadap Raja Su’ud (bin Abdul Aziz) rahimahullah, padahal beliau secara pribadi adalah seorang yang shalih, hanya saja karena akan menyebabkan terlantarnya negara jika beliau tetap menjadi raja disebabkan karena kondisi kesehatan beliau dan seringnya beliau melakukan safar ke luar negeri untuk berobat, maka kekuasaan ditetapkan untuk saudara beliau yaitu Raja Faishal rahimahullah yang hal itu dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi.

Dan masalah semacam ini bukan merupakan bentuk pemberontakan, bahkan ini termasuk kewajiban ahlul halli wal aqdi dan telah dipaparkan secara panjang lebar di kitab-kitab fiqih.

Jadi bedakan antara hal ini dengan tindakan pemberontakan!”

III. BANTAHAN TERHADAP TUDUHAN KEPADA ASY-SYAIKH HANI

Asy-Syaikh Hani bin Buraik hafizhahullah telah dituduh berpemahaman Khawarij karena dalam sebuah muhadharah beliau mengatakan: “Boleh mengganti penguasa jika dia tidak pantas memimpin yang hal itu dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi, dan mereka ini adalah para ulama.”

Berikut ini perkataan para ulama dalam masalah ini:

1. Asy Syaikh Muhammad bin Hadi hafizhahullah

Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah ditanya pada akhir pelajaran ke-5 dari syarah (penjelasan) kitab Al-Amr bi Luzuumi Jama’atil Muslimin di situs miraath.net pada Jumadal Ula 1435 H:

“Apa perbedaan antara memberontak pemerintah dan melengserkannya?”

Beliau menjawab:

“Saya tidak paham apa yang dimaksud dengan pelengseran?! Memberontak kepada pemerintah, inilah yang tidak boleh dan diharamkan.

Adapun pelengserannya maka hal itu dilakukan oleh para ulama yang merupakan ahlul halli wal aqdi, jika mereka mereka menilai bahwa seorang penguasa tidak pantas menurut syari’at, dengan syarat mereka adalah para ulama yang memang memiliki kapasitas al-hall wal aqd (ulama besar yang diakui kredibelitasnya oleh pemerintah –pen) dan mereka juga bermusyarah dengan pihak-pihak lain yang juga memiliki kapasitas al-hall wal aqd (para pejabat negara atau pembesarnya –pent) lalu mereka sepakat untuk melengserkannya, maka dia dilengeserkan sesuai dengan ketentuan syari’at.

Hanya saja siapa yang berhak melakukan hal tersebut?! Mereka adalah para ulama dan ahlil halli wal aqdi, dan tujuan mereka bukan mereka sendiri yang menggantikan untuk menjadi penguasa, tetapi mereka mengangkat orang yang pantas untuk menggantikan kedudukan penguasa yang dilengserkan tersebut.

Adapun seorang pemberontak maka dia sendiri yang ingin menjadi penguasa.”

Simak audionya:

atau download di sini

2. Asy Syaikh Muhammad Bazmul hafizhahullah

Asy-Syaikh Muhammad bin Bazmul hafizhahullah ditanya:

“Semoga Allah senantiasa melimpahkan keselamatan kepada Anda, apakah seorang penguasa muslim tidak boleh memberontak kepadanya kecuali jika ahlul halli wal aqdi sepakat untuk melengserkannya dari para ulama Ahlus Sunnah yang menghabiskan umur mereka di atas As-Sunnah dan mereka menilai bahwa pemimpin atau penguasa tersebut telah menyebar kejahatannya? Apakah pendapat semacam ini ada dari riwayat Salaf yang menunukkan kebenarannya? Semoga Allah memberkahi Anda.”

Beliau menjawab:

“Jika mereka (para ulama) berpendapat bolehnya bagi seseorang yang berhasil merebut kekuasaan dengan pedang (kudeta militer) terhadap penguasa di sebuah wilayah yang berhasil dia kalahkan untuk menjadi pemimpin baru, maka jelas lebih lagi bolehnya jika memungkinkan untuk melengserkannya tanpa terjadi peperangan, dengan syarat hal tersebut dilakukan oleh ahlul halli wal aqdi.

Maka nampak bahwa ini merupakan asal dalam perkara tersebut, dan hal tersebut boleh dilakukan jika ahlul halli wal aqdi menilai bahwa seorang penguasa tidak layak menjadi seorang pemimpin dan dengan syarat memungkinkan untuk melengserkannya tanpa terjadi peperangan. Dan jika memungkin untuk melakukan perdamaian dengan cara salah satu pihak mengalah, maka hal ini lebih utama, sebagaimana Al-Hasan bin Ali radhiyallahu anhum telah mengalah (dengan menyerahkan kekuasaan kepada Muawiyah radhiyallahu anhu –pent).

Dan saya tambahkan bagi yang telah saya sebutkan, yaitu peringatan terhadap perkara-perkara berikut:

– Pendapat Ahlus Sunnah adalah bahwa seorang penguasa tidak boleh dilengserkan hanya semata-mata karena kefasikan atau kezhaliman saja.

– Perkataan yang lalu berlaku jika seorang yang berkuasa terjatuh pada perkara-perkara yang menyebabkan dia kafir. Dan inilah yang diisyaratkan pada sabda Rasul shallallahu ‘alaihi was sallam:

مَا لَمْ تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ.

“Selama kalian tidak melihat kekafiran yang nampak jelas yang kalian memiliki hujjah dari Allah pada perkara tersebut.”

(Lihat: Al-Bukhary no. 7056 dan Muslim no. 1709 –pent)

– Sebagian ulama ada yang menyebutkan di samping apa yang telah lalu yaitu dengan syarat besarnya kejahatannya berupa tindakan khianat terhadap negaranya dan agamanya, atau kezhalimannya telah melampaui batas, dan memungkinkan untuk melengserkannya tanpa pertumpahan darah dan tanpa mengobarkan fitnah.

Jadi ketika itu hal ini termasuk sikap ridha terhadap yang lebih ringan dari dua madharat yang ada, juga karena asalnya ahlul halli wal aqdi mereka yang merupakan sebab dia berkuasa, dan tanpa mereka dia tidak akan memiliki pengaruh atau kekuatan. Wallahu a’lam wa ahkam.”

Sumber:

http://bazmool.com/fatawa

 

 بسم الله والحمد لله والصﻻة والصﻻة والسﻻم على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن واﻻه وبعد .

فقد نقلت عني كلمة مجتزأة وهي ” … عندنا قوة وقدرة نغير بها الحاكم الفاسد دون أن يحصل فساد أعظم نعم ” هكذا اجتزؤوها . وهذا اﻹطﻻق ﻻيجوز أبدا وﻻيحل وأنه من الخطأ الفاحش وأعوذ بالله أن يكون هذا اﻹطﻻق مذهبي ولم أعتقده يوما من الدهر ، وكان ﻻبد أن يذكر معها أن التغيير ﻻيكون إﻻ من أهل الحل والعقد الذين بيدهم الشوكة والغلبة والذين بتغييرهم ﻻيحدث أي فساد مطلقا كما ذكرته في اﻹجابة عن اﻷسئلة في نفس المحاضرة، ﻻ يكون بالمظاهرات أي كان نوعها وﻻ اﻹعتصامات أو الخروج المسلح أو إثارة القﻻقل والفتن على وﻻة أمور المسلمين . وأشكر كل إخواني المشايخ الفضﻻء وطﻻب العلم النجباء على توجيههم لي وتقويمهم لعبارتي حتى ﻻتستغل ، حتى الذين طاروا بها فرحا بزلتي واجتزؤوها أشكرهم وأدعو لهم ؛ ﻷنهم لفتوا انتباهي لخير . هذا وقد بينت في درس البارحة يوم السبت ليلة اﻷحد 1436/2/14هجرية بتسجيل صوتي اﻷمر .

 والله من وراء القصد .

 كتبه هاني بن علي بن بريك 1436/2/15هجرية.

 

Asy Syaikh Muhammad bin Hadi hafizhahullah

 سئل العلامة محمد بن هادي المدخلي – في نهاية الدرس الخامس من شرحه لرسالة (الأمر بلزوم جماعة المسلمين)

 ؛ بموقع ميراث الأنبياء ، جمادى الأولى 1435هـ – :

 ما الفرق بين الخروج على الحاكم وعزله ؟

فأجاب : ” ما أدري آيش العزل ! ، الخروج على الحاكم ؛ هذا الذي لا يجوز ، محرم ، وأما عزلُه ؛ فيكون من العلماء أهل الحل والعقد إذا رَأَوْا أنه لا يصلُح شرعاً ، وعندهم الحل والعقد ، وشاوَرُوا في هذا أهل الحل والعقد وعزلوه ، يُعزل شرعاً ، لكنْ هذا يقومُ به مَن ؟! ؛ العلماء وأهل الحل والعقد ، وما قصدُهم أن يتولوا هم ، يولُّون مَن يقوم محلَّه الصالح ، أما الخارج يريد أن يحكم هو ” .

 

 

Asy  Syaikh Muhammad Bazmul Hafizhahullah

السؤال:

سلمكم الله هل الحاكم المسلم ﻻ يجوز الخروج عليه إﻻ إذا اجتمع على نزعه أهل الحل والعقد ممن شابت لحاهم في السنة من علماء السنة ورأوا أن هذا الإمام أو الحاكم قد استطال شره ، فهل لهذا الكلام سلف بارك الله فيكم ؟

الجواب:

إذا أجازوا للمتغلب بالسيف الولاية على أهل الجهة التي يتغلب فيها فإنه من باب أولى إذا أمكن إزاحته دون قتال من أهل الحل و العقد فيظهر أن هذا هو الأصل في ذلك ومحله إذا رأى أهل الحل والعقد أنه لا يصلح للولاية و أمكنهم إزاحته دون قتال وإن أمكن الصلح ليتنازل فهذا أولى كما تنازل الحسن بن علي والله أعلم.

وأزيد على ما ذكرته التنبيه على الأمور التالية :

– أن الذي عليه أهل السنة أن ولي الأمر لا يعزل بمجرد الفسق أو الظلم .

– أن الواجب الصبر على أئمة الجور لا الخروج عليهم بالسيف والقتال.

– أن محل الكلام السابق إذا وقع المتولي فيما يوجب كفره، وهو الذي جاءت الإشارة إليه في قول الرسول صلى الله عليه وسلم: “ما لم تروا كفراً بواحاً عندكم فيه من الله برهان”.

– أن من أهل العلم من ذكر مع ما سبق من عظم شره بالخيانة لبلده ودينه أو تجاوز ظلمه الحد وأمكن إزاحته بدون إراقة دماء وإحداث فتن، إذ هذا عندها من باب الرضى بأهون الضررين، ولأن الأصل أن أهل الحل والعقد هم سبب تمكينه وبدونهم لا تكون له شوكة.

والله أعلم وأحكم

 

http://bazmool.com/fatawa/

sumber :

http://www.alqayim.net/vb/showthread.php?t=2571

Artikel terkait:

2 thoughts on “Tuduhan dan Jawaban: Asy Syaikh Hani Menyerukan Paham Khawarij Pemberontak???

  1. Allahul Musta’an, menepuk tangan diair kepercik muka sendiri, memohon Ampunan Lah Ikhwa.

  2. Allahul musta’an.. begitu jahatnya makar mereka ini. Demi untuk menjatuhkan Syaikh Hani menghalalkan kedustaan dan tipu muslihat licik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *