Kiprah “WAHABI” (Baca: Saudi) dan Kampanye Pembusukan Oleh Musuh-musuhnya (2): SANTUNAN SENILAI I JUTA RIYAL (3,8 MILYAR) BAGI KORBAN JATUHNYA CRANE DI MASJIDIL HARAM MEKKAH

Bismillahirrohmanirrohim. o

kiprah wahabi baca saudi dan kampanye pembusukan oleh musuh-musuhnya2

KIPRAH “WAHABI” (BACA: SAUDI) DAN KAMPANYE PEMBUSUKAN OLEH MUSUH-MUSUHNYA (2):
SANTUNAN SENILAI I JUTA RIYAL (3,8 MILYAR) BAGI KORBAN JATUHNYA CRANE DI MASJIDIL HARAM MEKKAH

Belum berselang lama dari pengerahan massa di Aceh untuk mengkampanyekan Wahabi Haus Darah, Wahabi lebih berbahaya daripada Yahudi dan Nasrani dan berbagai tulisan lain di spanduk yang manual sekali ambisiusnya untuk membakar emosi masyarakat dengan tipuan dan kebohongan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat.
Disusul dengan kunjungan bapak Presiden RI ke negeri “Wahabi” Saudi Arabia yang langsung diterima dengan ramah penuh persaudaraan oleh Raja Salman pasca insiden jatuhnya crane pada proyek pembangunan Masjidil Haram.

Pihak Rafidhah Iranpun menghujat pemerintah Saudi sebagai tidak mampu menjadi penyelenggara haji dan memprovokasi negara Islam OKI untuk mengambil alih sebagai akibat dari insiden kecelakaan crane tersebut. Berita ini dipublikasikan oleh situs The Jerusalem Post.

the jerusalem post(1)

Gambar 1. Iran mengecam pemerintah Saudi
Url bukti: http://m.jpost.com/Middle-East/Saudis-should-no-longer-handle-Mecca-Haj-Iranian-MP-says-after-crane-disaster-416143#channel=5012

Sesungguhnya berita itu hanyalah sebagai  kamuflase licik ambisi sebenarnya dari Syiah Rafidhah Iran untuk mencaplok menguasai dua tanah suci umat Islam.

Maka inilah bukti dari kesungguhan dan tanggungjawab pemerintah “Wahabi” (baca: Saudi)  terhadap insiden jatuhnya crane di Masjidil Haram dan silakan pembaca sendiri yang menilai sejauh mana kebenaran jargon-jargon pembusukan yang dilancarkan oleh para pembenci dakwah Tauhid…..

Nukilan:

✹✹✹

Pelayan al-Haramain yang mulia, Raja Salman bin Abdul ‘Aziz Alu Su’ud – semoga Allah menjaga beliau – mengeluarkan intruksi yang mulia untuk menyerahkan santunan bagi setiap korban yang meninggal dan terimbas peristiwa jatuhnya salah satu crane, pada tanggal 27 Dzulqa’dah 1436 H di Masjidil Haram, bagi mereka yang  telah selesai laporannya ke bagian khusus yang menangani.

Adapun nilai santunan itu sebagaimana berikut:

1. Santunan sejumlah 1.000.000 Riyal Saudi (3,8 MILYAR RUPIAH) bagi setiap korban – yang Allah wafatkan- pada kejadian ini.

2. Santunan senilai 1.000.000 Riyal Saudi (3,8 MILYAR RUPIAH) bagi masing-masing korban yang terluka parah yang menghasilkan cacat permanen.

3. Santunan sebanyak 500.000  Riyal Saudi ( 1,9 MILYAR RUPIAH) untuk setiap korban lainnya (tidak cacat permanen).

Dan beliau – semoga Allah menjaganya – mentitahkan bahwa santunan itu tidak menghalangi siapa pun dari hak pengajuan tuntutan secara hukum (atas peristiwa ini).

Demikian pula beliau mengamanatkan untuk mengundang DUA ORANG KERABAT dari setiap korban meninggal dari jama’ah haji berasal dari luar Arab Saudi, sebagai TAMU KEHORMATAN dari Pelayan al-Haramain (Raja Arab Saudi) untuk Tahun Haji 1437 H.

Juga disertai keleluasaan bagi korban yang kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menyelesaikan manasik haji pada tahun ini untuk mengulanginya di tahun 1437 H (tahun berikutnya) sebagai tamu kehormatan dari Pelayan al-Haramain yang mulia.

Dan kepada kerabat korban yang harus menginap di rumah sakit diberikan VISA KHUSUS  untuk kedatangan mereka serta dan pemberian fasilitas kepada mereka selama periode waktu tersisa dari musim haji tahun ini, juga visa kepulangan ke negeri mereka.

Demikianlah. Dan dari sisi lain beliau – semoga Allah menjaga dan memeliharanya – telah menelaah ketetapan dari komite yang ditugaskan menginvestigasi kejadian yang hasilnya menunjukkan tidak adanya unsur kriminal dan bahwa sebab utama dari peristiwa ini adalah terjatuhnya crane karena tiupan angin kencang ketika diletakkan dalam posisi yang salah.

Dan bahwasannya posisi crane ditafsirkan menyelisihi aturan kerja dari pihak kontraktor yang telah menyatakan untuk menurunkan king-rod (lengan crane) ketika tidak digunakan atau di saat angin kencang. Juga termasuk kesalahan untuk tetap memosisikannya terangkat.

————————-
Sub apendiks:

▶ Bahwa (kontraktor) tidak melaksanakan dan tidak mengikuti aturan keselamatan dalam pengerjaan proyek serta tidak menerapkan tanggungjawab keselamatan dari crane dengan informasi yang ada berupa panduan pengoperasiannya.
▶ Lemahnya komunikasi dan pengawasan dari pihak penanggungjawab keselamatan proyek terhadap  kondisi-kondisi cuaca dan peringatan-peringatan dari Badan Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan.
▶ Tidak adanya penanda untuk kecepatan angin ketika menonaktifkan crane.
▶ Tidak adanya respon bersamaan sejumlah komunikasi dari pihak berwenang untuk melihat kembali penempatan crane-crane dan terkhusus crane yang menyebabkan peristiwa ini.

Dan komite telah menasehatkan:
▪  Untuk menyertakan kontraktor “Majmu’ah Bin Ladin as-Su’udiyah (Bin Laden Group)” sebagai bagian dari pihak yang bertanggungjawab atas apa yang telah terjadi berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan dari berbagai sebab,
▪ Meninjau ulang (revisi) terhadap kontrak “Cansas Professional Engineering Consultant”,
▪ Merevisi penempatan seluruh crane yang ada dalam proyek dan memastikan terpenuhinya segala keperluan dan penjagaan keamanan dan keselamatan padanya.

=========================
Dan beliau yang mulia – semoga Allah menjaganya – telah mengeluarkan instruksinya, dengan merujuk kepada hasil investigasi dan seluruh yang terkait dengan pembahasan ini, kepada Komite Investigasi dan Tuntutan Umum untuk:

☑ Menyempurnakan proses investigasi kepada kontraktor Majmu’ah Bin Ladin as-Su’udiyah.
☑ Mempersiapkan lembaran dakwaan dan mengajukannya kepada hukum untuk meninjau permasalahan tersebut.
☑ Mengharuskan Majmu’ah Bin Ladin as-Su’udiyyah untuk melaksanakan apa yang telah ditetapkan secara resmi terkait kondisi khusus ini.

Dan dengan meninjau apa yang telah diisyaratkan seputar tanggungjawab kontraktor Majmu’ah bin Ladin as-Su’udiyah dan atas kelalaiannya, maka beliau juga telah mengeluarkan instruksi :

Pencegahan bepergian keluar negeri kepada seluruh anggota eksekutif Majmu’ah Ladin as-Su’udiyah dan insinyur Bakr bin Muhammad bin Ladin serta eksekutif pelaksana utama dari Majmu’ah tersebut dan selain mereka yang memiliki hubungan dengan proyek. Hal itu berlangsung sampai selesainya investigasi dan keluarnya vonis hukum terkait permasalahan ini.

Menghentikan pengerjaan proyek dari Majmu’ah Bin Ladin as-Su’udiyyah dan melarangnya terlibat dalam tender atau proyek baru. Penghentian ini tidak akan dicabut kecuali setelah selesai investigasi dan keluar vonis hukum terkait peristiwa ini. Dan akan ditinjau ulang pengerjaan proyek sesuai vonis tersebut dan dalam hal yang tidak berpengaruh atas proyek-proyek resmi yang dilaksanakan oleh Majmu’ah sekarang ini.

Dan mengamanatkan kepada Kementerian Keuangan dan Komite Khusus untuk bersegera merevisi seluruh proyek-proyek resmi saat ini yang dilaksanakan oleh Majmu’ah Bin Ladin as-Su’udiyah dan yang selainnya untuk memastikan :
☑  Dilaksanakannya aturan keselamatan dan kesungguhan dalam hal itu dan
☑  Melaksanakan kewajiban yang sesuai dengan aturan dan panduan.

✲✹✲

Sumber:
http://www.alriyadh.com/1082991
Alih Bahasa :
Al-Ustadz Abu Yahya Al-Maidany (Solo) hafidzahullah [FBF-5]

_____________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــوائد
✆ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

Baca artikel terkait:

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *