PENEGASAN BENARNYA BERITA VONIS PENGADILAN TERHADAP MUHAMMAD BIN HADY
Asy-Syaikh Arafat bin Hasan al-Muhammady hafizhahullah
♻️ Pertanyaan: Apakah berita tentang vonis pengadilan terhadap Muhammad bin Hady berupa hukum cambuk, dianggap fasiq, dan persaksiannya tidak diterima, benar adanya?
▶️ Jawaban: Ya
https://t.me/jujurlahselamanya/519
⚠️ Tunduklah kalian kepada hukum Al-Qur’an wahai Musha’fiqah dan jangan memprovokasi umat untuk melawan dan membangkangnya sebagaimana tulisan yang kalian sebar dari si sesat Usamah Athoya yang padanya mengandung kegilaan. Wal’iyadzubillah
☝️Takutlah kepada Allah, BERTAUBATLAH senyampang nyawa masih dikandung badan dari fitnah tuduhan keji dedengkot kalian karena Pengadilan Syariah telah menetapkan hukum Al-Qur’an terhadap tuduhan keji yang turut kalian sebarluaskan. Allahu yahdikum
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan MEREKA TIDAK MENDATANGKAN EMPAT ORANG SAKSI, MAKA DERALAH MEREKA (YANG MENUDUH ITU) DELAPAN PULUH KALI DERA, DAN JANGANLAH KAMU TERIMA KESAKSIAN MEREKA BUAT SELAMA-LAMANYA. DAN MEREKA ITULAH ORANG-ORANG YANG FASIK.” (QS. an-Nur: 4)
Allah Ta’ala berfirman:
لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْد اللَّه هُمُ الْكَاذِبُونَ.
“Mengapa mereka tidak datang membawa 4 orang saksi, jika mereka tidak bisa mendatangkan para saksi maka MEREKA ITU DI SISI ALLAH ADALAH PARA PENDUSTA.” (QS. An-Nur: 13)
Tidaklah hukum Al-Qur’an yang ditetapkan Pengadilan Syariah terhadap dedengkotnya kecuali membuat Musha’fiqah semakin kalap memprovokasi umat untuk mengobarkan manhaj Khawarij menentang Pemerintah!!
#Pembangkangan #Usamah Athaya terhadap penetapan hukum Al-Qur’an oleh #Pengadilan Syariah
#Allah hukumi #fasiq, Usamah #Athaya tetapkan sebagai #Alim Salafi #Kabir‼️
#kegilaan
Baca artikel terkait:
- Duhai Alangkah Rusaknya Qiyas Mereka, Bukankah Pengadilan Di Negeri Arab Saudi Berlandaskan Kepada Al-Qur’an & Sunnah Nabi?! Kenapa Kalian Mencercanya?!
- Bahaya Menuduh Seorang Mukmin Tanpa Bukti
- Hati-Hati! Ini Adalah Perkara Besar Yang Al-Qur’an Wajibkan Bagi Pelakunya Untuk Mendatangkan 4 Orang Saksi Yang Baik Agamanya
- Mereka Adalah Pendusta Menurut Hukum Allah, Walaupun Benar-benar Melihat Perzinaan, Kapan Itu Terjadi?!!!
- MEMBENARKAN PENUDUH ZINA = IKUT MENUDUH (Lalu Bagaimana Dengan Yang Menyebarluaskan, Melegalisasi & Membela Tuduhan Zina Tersebut Sebagai Jarh Mufassar?!)
- Mengapa Menuduh Zina Atau Liwath Tanpa 4 Saksi Yang Terpercaya Dihukum Cambuk?!
- Bolehkah Menyebut “SI FULAN AHIR (PEZINA)?!”
- Melaporkan Kesalahan Ulama Kepada Pemerintah Jika Tidak Bertaubat Ada Contohnya Dari Salaf
🔆👣🔆👣🔆👣🔆👣🔆
⚔️🛡Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata
📠 Channel Telegram: http://telegram.me/tp_alhaq
🌎 http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com
•┈┈•┈┈•⊰✿✒️✿⊱•┈┈•┈┈•