DUHAI ALANGKAH RUSAKNYA QIYAS MEREKA, BUKANKAH PENGADILAN DI NEGERI ARAB SAUDI BERLANDASKAN KEPADA AL-QUR’AN & SUNNAH NABI?! KENAPA KALIAN MENCERCANYA?!
✒️ Asy-Syaikh Munir as-Sa’dy hafizhahullah
بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد:
Sesungguhnya menuntut hak dan mengadu kepada pengadilan yang berhukum dengan al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf serta menyampaikan tuntutan untuk menyelesaikan pertikaian dan sengketa, menghilangkan kezhaliman, memberikan hak kepada pemiliknya, dan menegakkan hadd, itu semua boleh menurut syari’at, dan tidak boleh mengingkari orang yang melakukannya.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا.
“Jika kalian berselisih dalam sebuah perkara maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir, yang demikian itu lebih baik dan lebih bagus akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)
Allah juga berfirman:
فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ.
“Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman hingga mereka menjadikan dirimu sebagai pemutus perkara dalam hal-hal yang mereka perselisihkan.” (QS. An-Nisa’: 65)
Dan demikianlah dahulu para shahabat radhiyallahu anhum biasa mengadukan perkara kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuk memutuskan perselisihan dan tuntutan hak, dalil-dalil tentang hal itu sangat banyak, bahkan terkadang ada seorang istri yang berselisih dengan suaminya, dan seorang anak berselisih dengan ayahnya di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Jadi aneh sekali orang yang hari ini melemparkan kerancuan kepada manusia dan mengesankan bahwa cara yang dibolehkan oleh syari’at ini dalam bentuk yang buruk, dan menjadikannya sebagai sifat ahli bid’ah dan salah satu cara yang biasa mereka lakukan, dan mereka berdalil dengan ucapan seorang penyair:
لا يفزعون إلى دليل وإنما في العجز مفزعهم السلطان
Mereka tidak bisa berlindung kepada dalil
Tetapi perlindungan mereka hanyalah penguasa jika tidak mampu menunjukkan dalil
Juga berdalil dengan perkataan asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah dalam kitab Masailul Jahiliyyah:
(كَوْنُهُم إذَا غُلِبُوا بالحُجَّةِ، فَزَعُوا إلى الشَّكْوى للمُلوك، كما قالوا: {أَتَذَرُ مُوسَى وَقَوْمَهُ لِيُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ}
“Jika dikalahkan dengan hujjah, mereka biasa berlindung kepada para raja, sebagaimana ucapan mereka: “Apakah Anda (Fir’aun) akan membiarkan Musa dan kaumnya melakukan kerusakan di muka bumi?!” (QS. Al-A’raf: 127)
Mereka juga menyebutkan apa yang menimpa al-Imam Ahmad dan bagaimana ahli bid’ah memfitnah beliau di hadapan al-Ma’mun, dan juga yang menimpa Syaikhul Islam ketika musuh-musuh beliau dari kelompok Asy’ariyah berusaha memfitnah beliau di hadapan pemerintah.
Bantahan terhadap perancuan ini dari beberapa sisi:
1⃣ Pertama: Beda antara dakwaan yang berdasarkan bukti-bukti dan yang mendakwa tersebut sebagai korban kejahatan, dengan fitnah dan pengaduan yang tidak memiliki bukti dan pelakunya zhalim dan dusta.
2⃣ Kedua: Beda antara orang yang mengadu setelah menegakkan hujjah terhadap orang yang memusuhinya dan menempuh semua cara untuk berdamai dan memperbaiki hubungan, dengan orang yang mengadu kepada pemerintah setelah ditegakkan hujjah kepadanya dan dia tidak memiliki hujjah untuk menghadapinya.
3⃣ Ketiga: Beda antara orang yang mengadu kepada pemerintah sunni yang berhukum dengan al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, dengan orang yang berlindung kepada pemerintah kafir, seperti Fir’aun, atau pemerintah yang membela bid’ah dan para pelakunya, seperti al-Ma’mun.
4⃣ Keempat: Beda antara orang yang mengadu kepada pemerintah dan menyerahkan dakwaannya untuk menunjukkan mana yang benar dan menuntut haknya, dengan orang yang mengadu kepada pemerintah untuk menghancurkan kebenaran dan membela kebathilan.
Jadi cara ahli bid’ah jika mereka dikalahkan dengan hujjah adalah berlindung kepada pemerintah yang zhalim dan memfitnah orang-orang yang mengikuti kebenaran di hadapan pemerintah dengan tujuan untuk mengalahkan orang-orang yang mengikuti kebenaran, dan semacam ini merupakan cara Fir’aun dan kaumnya, dan juga cara orang-orang yang kalah di setiap zaman dan tempat.
Sedangkan Kerajaan Arab Saudi sejak didirikan telah menerapkan syari’at Allah, pemerintah adalah pemerintah sunni, pengadilannya adalah pengadilan sunni yang berhukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah berupa al-Qur’an dan as-Sunnah dengan pemahaman salaf, walhamdu lillah.
Sebagai penutup dan merupakan faedah yang penting:
Al-Allamah al-Mufassir asy-Syinqithy rahimahullah berkata ketika menjelaskan firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنفُسَكُمْ ۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ ۚ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ.
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menyelamatkan diri kalian sendiri, orang tersesat tidak akan merugikan kalian jika kalian telah mendapatkan hidayah, hanya kepada Allah kalian akan dikembalikan, lalu Allah akan memberitakan kepada kalian apa saja yang kalian perbuat.” (QS. Al-Maidah: 105)
Beliau berkata, “Ketahuilah bahwa mendakwahkan agama Allah dengan dua cara: cara yang lembut dan cara yang keras. Adapun cara yang lembut adalah dengan hikmah dan nasehat yang baik, dan menjelaskan dalil-dalil dengan cara yang paling baik dan paling lembut. Jika cara ini berhasil maka alangkah baiknya, dan itulah yang diharapkan. Namun jika tidak berhasil maka wajib menggunakan cara yang keras dengan pedang agar Allah saja yang diibadahi, hukum-hukum hadd-Nya ditegakkan, perintah-perintah-Nya dilaksanakan, dan larangan-larangan-Nya dijauhi. Dan ini diisyaratkan oleh firman Allah Ta’ala:
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمْ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ وَأَنْزَلْنَا الْحَدِيدَ فِيهِ بَأْسٌ شَدِيد.
“Kami telah mengutus para rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, dan bersama mereka Kami turunkan kitab dan timbangan agar manusia menegakkan keadilan, dan Kami turunkan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat.” (QS. Al-Hadid: 25)
“Jadi padanya terdapat isyarat untuk menggunakan pedang setelah menegakkan hujjah, jadi jika kitab-kitab tidak bermanfaat maka wajib menggunakan kekuatan pasukan, dan Allah Ta’ala terkadang menakut-nakuti manusia dengan pemerintah yang hal itu lebih berpengaruh dibandingkan dengan al-Qur’an.”
(Adhwaul Bayan)
✒️ Ditulis oleh: Munir as-Sa’dy
📆 Rabu, 12 Jumadal Akhirah 1439 H
🌍 Sumber artikel = https://t.me/dourous_machaikhaden2/4568
🌐 Channel Telegram || https://t.me/jujurlahselamanya/68
#qiyas #rusak #rancu #talbis #syubhat #pengadilan #ksa #arab_saudi #alquran #sunnah_Nabi #menetas_syaikh_alif_andunusi
🔆👣🔆👣🔆👣🔆👣🔆
⚔️🛡Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata
📠 Channel Telegram: http://telegram.me/tp_alhaq
🌎 http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com
•┈┈•┈┈•⊰✿✒️✿⊱•┈┈•┈┈•