Hati-Hati! Ini Adalah Perkara Besar Yang Al-Qur’an Wajibkan Bagi Pelakunya Untuk Mendatangkan 4 Orang Saksi Yang Baik Agamanya

bismillahirrohmanirrohim

HATI-HATI! INI ADALAH PERKARA BESAR YANG AL-QUR’AN WAJIBKAN BAGI PELAKUNYA UNTUK MENDATANGKAN 4 ORANG SAKSI YANG BAIK AGAMANYA

Dalam Zadul Masir, karya Ibnul Jauzi rahimahullah, setelah mencantumkan ayat,

إِنَّ ٱلَّذِينَ جَآءُو بِٱلۡإِفۡكِ

“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong.” (QS. an-Nur: 11)

Disebutkan, “Para ulama ahli tafsir sepakat bahwa ayat ini dan setelahnya yang ada hubungannya turun berkaitan dengan kisah Aisyah radhiallahu ‘anha atas berita bohong yang dituduhkan kepadanya.

Ketika memaknai ayat, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan yang amat keji itu tersiar,” Mujahid rahimahullah berkata, “Maksudnya (keinginan untuk) mengumumkan dan menceritakan tentang urusan Aisyah.”

Al-Imam ath-Thabari rahimahullah berkata, “Dalam ayat ini Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, ‘Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar berita perbuatan itu tersiar/tersebar di kalangan orang-orang yang membenarkan (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengumumkannya di tengah-tengah mereka bagi mereka azab yang pedih di dunia,” maknanya adalah azab yang menyakitkan di dunia dengan cara didera.

Hukuman ini Allah ‘Azza wa Jalla timpakan kepada orang yang menuduh wanita dan laki-laki yang baik-baik berbuat zina tanpa mendatangkan empat orang saksi.

Dalam ayat lain Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS. an-Nur: 4)¹

As-Sa’di rahimahullah berkata, “Yaitu (menuduh) wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan dirinya. Demikian pula laki-laki (yang menjaga kehormatan dirinya), tidak ada perbedaan antara dua hal ini. Ketika mereka (yang menuduh) tidak mendatangkan empat orang saksi laki-laki yang baik agamanya (‘udul), deralah mereka 80 kali dera dengan cambuk/cemeti berukuran sedang, yang menyakitkan dan terasa pedih. Tidak boleh mendera secara melampaui batas dan mengakibatkan kematian. Sebab, tujuan utamanya adalah hukuman dera, bukan merusak (membinasakan).

Inilah ketetapan hukum bagi seorang yang melakukan tuduhan zina, dengan syarat bahwa yang dituduh adalah orang baik-baik lagi beriman, sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla di atas.

وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ

“Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya,”

Mereka mendapatkan hukuman yang lain, yaitu persaksian mereka tidak diterima meskipun hukuman tersebut telah diterapkan terhadapnya hingga ia bertobat, sebagaimana yang akan datang penjelasannya.

وَأُوْلَٰئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

“Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,” yaitu keluar dari ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan terlalu banyak kejelekannya. Sebab, ia telah melanggar apa yang Allah ‘Azza wa Jalla haramkan dan merusak kehormatan saudaranya.

Selain itu, ia telah mempengaruhi manusia dengan tuduhan yang ia ucapkan. Ia telah merusak tali persaudaraan yang Allah ‘Azza wa Jalla ikat (tetapkan) di antara ahlul iman. Dia justru ingin agar berita perbuatan keji itu tersiar di kalangan orang yang beriman.

Ini semua menjadi bukti bahwa menuduh orang baik-baik berbuat keji merupakan dosa besar.

“Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Tobat dalam hal ini adalah dengan cara mendustakan dirinya sendiri. Maksudnya, ia menyatakan bahwa apa yang telah ia ucapkan adalah kedustaan. Dia wajib menyatakan bahwa dirinya berdusta walaupun yakin bahwa hal (yang dituduhkan) betul-betul terjadi, karena ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi.

Jika dia bertobat dan memperbaiki amal perbuatannya, mengganti keburukan dengan kebaikan, dia terbersihkan dari kefasikan. Demikian pula kesaksiannya akan diterima, menurut pendapat yang benar (dalam masalah ini). Sebab, Allah ‘Azza wa Jalla Dzat Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang; Mengampuni seluruh dosa hamba yang mau bertobat dan kembali kepada-Nya.

Url artikel: https://asysyariah.com/jangan-gampang-menggosip/

Wallahul musta’an.

🔑Catatan kaki (ed.)
(1) Firman Allah Ta’ala:

لَوْلَا جَاءُوا عَلَيْهِ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاء فَإِذْ لَمْ يَأْتُوا بِالشُّهَدَاءِ فَأُولَئِكَ عِنْد اللَّه هُمُ الْكَاذِبُونَ.

“Mengapa mereka tidak datang membawa 4 orang saksi, jika mereka tidak bisa mendatangkan para saksi maka mereka itu di sisi Allah adalah para pendusta.” (QS. An-Nur: 13)

#konsekwensi #sebarluaskan #menuduh #zina #perkara_besar #alquran #wajib #4_saksi

🔆👣🔆👣🔆👣🔆👣🔆
⚔️🛡Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata
📠 Channel Telegram: http://telegram.me/tp_alhaq
🌎 http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com
•┈┈•┈┈•⊰✿✒️✿⊱•┈┈•┈┈•

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *