Fatwa-Fatwa Ulama’ Ahlusunnah Wal Jama’ah Terkait Perayaan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam

bismillahirrohmanirrohim

fatwa-fatwa-ulama-ahlussunnah-terkait-perayaan-maulid-nabi

TIDAK DIDAPATKAN LANDASAN HUKUM SYAR’I YANG MEMBOLEHKAN PERAYAAN MAULID

al-Imam asy-Syaukani rahimahullah,

🛍 “Tentang Maulid, aku tidak mendapati sampai sekarang ada satu dalil pun yang menunjukkan kepastiannya, baik dari al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma’, maupun Qiyas, tidak pula pendalilan.
✅ Bahkan kaum muslimin sepakat bahwa maulid TIDAK ADA pada masa generasi terbaik (generasi shahabat), tidak pula pada masa generasi setelahnya, tidak pula pada generasi setelahnya lagi.”

📚 al-Fath ar-Rabbani 2/1088

▪️ قال الإمَامُ الشَّوكَانِي – رَحِمهُ اللَّه – :

المَولِد لَم أجِدُّ إلى الآن دَلِيلاً يَدُلُ عَلَى ثُبوتِهِ
مِنَ كِتَابٍ ، ولا سُنَّةٍ ، ولا إجمَاعٍ ، ولا قِيَّاسٍ ، ولا إستِدلَالٍ ، بَل أجمَعَ المُسلِمُون أنَّهُ لَم يُوجَد فِي عَصرِ خَير القُرونِ ، ولا الَّذِينَ يَلونَهُم ، ولا الَّذِينَ يَلونَهُم .

📚 الفَتحُ الرَبَّانِي : (٢ / ١٠٨٨)

•••••••••••••••••••••
🌠📝📡 Majmu’ah Manhajul Anbiya
📟▶️ Join Telegram https://tlgrm.me/ManhajulAnbiya
💻 Situs Resmi http://www.manhajul-anbiya.net

 

BATILNYA PERAYAAN MAULID NABI

✍🏻 Asy Syaikh Shalih Fauzan bin Abdillah al Fauzan hafizhahullah

✋🏻 Wahai sekalian kaum muslimin, sesungguhnya perayaan maulid Nabi shallallahu ‘alaihi was salam adalah batil dan diharamkan dari sejumlah sisi:

Pertama: Perayaan ini merupakan bid’ah dalam agama dan setiap bid’ah adalah sesat. Dan mereka yang memandang pengadaan perayaan tersebut tidaklah mampu untuk mendatangkan dalil syar’i atas perbuatannya.

Kedua: Perayaan tersebut menyerupai (tasyabuh) kaum nasrani dalam berbagai perayaan mereka akan kelahiran al-Masih alaihis salam. Padahal sungguh kita telah dilarang untuk menyerupai mereka.

Ketiga: Di dalam perayaan maulid ini banyak terjadi berbagai kemungkaran dan keharaman. Paling besarnya ialah syirik kepada Allah yang dilakukan dengan memanggil Rasul shallallahu ‘alaihi was salam dan beristighatsah kepada beliau serta melantunkan qashidah-qashidah yang berisikan kesyirikan dalam sanjungannya teruntuk beliau shallallahu ‘alaihi was salam seperti qashidah al-baradah dan yang semisalnya.

Keempat: Di dalam Islam itu hanya ada dua hari raya, ‘Idul Adhha dan ‘Idul Fithri yang diberkahi. Barang siapa mengada-adakan hari raya yang ketiga, maka sungguh ia telah mengada-adakan perkara yang baru dalam Islam yang bukan bagian darinya. Telah diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkisah: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam tiba ke kota Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari yang mereka biasa bermain-main di dua hari tersebut. Maka beliau bersabda: “Dua hari apa ini?” Mereka menjawab: “Kami biasa bermain-main di dua hari tesebut pada masa jahiliyah.” Lalu beliau bersabda:

“إن الله قد أبدلكم بهما خيراً منهما. الأضحى ويوم الفطر”

“Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut untuk kalian dengan yang lebih baik darinya, yaitu ‘Idul Adhha dan ‘Idul Fithri.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad, dan an-Nasai dengan sanad yang sesuai syarat shahih Muslim.

👋🏻 Maka bertakwalah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah. Waspada dan berhati-hatilah dari berbagai perbuatan bid’ah dan penyimpangan. Tetapilah sunnah, ikutilah, dan jangan mengada-adakan perkara yang baru dalam agama. Saya berlindung dari syaithan yang terkutuk.

(وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ) [الأنعام: 153].

“Dan inilah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lainnya sehingga kalian akan tercerai berai dari jalan-Nya. Demikian yang Dia wasiatkan kepada kalian agar kalian bertakwa.” (al-An’am:153)

🗞 Dari Kitab al-Khutab al-Minbariyah, karya Ma’alisy Syaikh Dr. Shaleh al-Fauzan / juz 1

📚 Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13811

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/batilnya-perayaan-maulid-nabi/

 

HUKUM PERAYAAN MAULID NABI

📪 Fadhilatusy Syaikh al-‘Allamah Muhammad bin Shaleh al-‘Utsaimin rahimahullah ta’ala ditanya: Bagaimana hukum perayaan maulid Nabi?

🔓 Beliau menjawab:

Pertama: Malam kelahiran Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam tidaklah diketahui dengan pasti. Bahkan sebagian ‘ulama yang datang belakangan menetapkan bahwa malam maulid beliau adalah malam kesembilan Rabi’ul ‘Awwal, bukan malam kedua belas. Dengan demikian, menjadikan perayaan tersebut pada malam kedua belas Rabi’ul ‘Awwal tidaklah ada asalnya dari sisi sejarah.

Kedua: Dari sisi syar’i, perayaan maulid tersebut juga tidak ada asalnya. Karena seandainya perayaan tersebut termasuk dari syariat Allah, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam telah melakukannya atau menyampaikannya kepada umatnya. Dan seandainya beliau melakukannya atau telah menyampaikannya, sungguh hal itu pastilah akan selalu terjaga, karena Allah Ta’ala telah berfirman:

إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan adz-Dzikra (al-Qur’an) dan Kami benar-benar akan menjaganya.”

✋🏻 Tatkala tidak ada sedikitpun dari hal itu, nyatalah diketahui bahwa perayaan maulid tersebut bukanlah bagian dari agama Allah. Apabila bukan bagian dari agama Allah, maka kita tidak diperbolehkan untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah dengan perkara tersebut. Jika Allah ta’ala telah meletakkan jalan yang sudah ditentukan untuk sampai kepada-Nya yaitu syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, maka bagaimana mungkin kita -selaku hamba – diperbolehkan untuk mendatangkan jalan tersendiri dari sisi kita untuk menyampaikan diri kita kepada-Nya! Ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, kita mensyari’atkan dalam agama-Nya sesuatu yang bukan bagian darinya sebagaimana hal itu juga mengandung sikap mendustakan terhadap firman Allah ‘Azza wa Jalla:

اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian.”

👋🏻 Maka kita katakan: Perayaan maulid ini, apabila termasuk dari kesempurnaan agama, maka harus ada sebelum meninggalnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam. Namun bila bukan bagian dari kesempurnaan agama, maka tidak mungkin akan menjadi bagian dari agama karena Allah telah berfirman:

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.”

⚠️ Dan siapa yang meyakini bahwa perayaan tersebut merupakan bagian dari kesempurnaan agama, maka sungguh dia telah mengada-adakan syariat setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam karena ucapannya tersebut mengandung sikap mendustakan terhadap ayat yang mulia ini. Tidak diragukan lagi bahwa mereka yang mengadakan perayaan maulid Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam hanyalah ingin mengagungkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam, menampakkan kecintaan kepada beliau, dan memompa semangat atas simpati yang didapati dari sebagian mereka dalam perayaan tersebut terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Sedangkan semua ini termasuk dari bentuk ibadah.

🌎 Kunjungi Selengkapnya || http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi/

HUKUM PERAYAAN MAULID NABI

✍🏻 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

📪 Penanya mengatakan: Apa hukum maulid Nabi? Bagaimana hukum orang yang menghadirinya? dan apakah pelakunya diadzab apabila meninggal di atas perbuatan semacam ini?

🔓 Jawaban: Di dalam syariat tidak ada yang menunjukkan adanya perayaan maulid, tidak maulid Nabi shallallahu ‘alaihi was salam dan tidak pula yang lainnya. Yang kami ketahui dari syariat yang suci ini dan yang ditetapkan oleh para ‘ulama ahli tahkik bahwa perayaan-perayaan maulid merupakan suatu kebid’ahan yang sudah tidak diragukan lagi.

✋🏻 Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam yang merupakan manusia yang paling memberi nasehat, paling mengerti tentang syariat Allah, dan mubaligh dari Allah tidaklah merayakan kelahirannya shallallahu ‘alaihi was salam, tidak shahabatnya, tidak Khulafaur Rasyidin, dan tidak pula selain mereka. Andai perayaan maulid itu benar, baik, dan sunnah, tentulah mereka sudah bersegera melakukannya dan tidak akan Nabi shallallahu ‘alaihi was salam meninggalkannya. Pasti beliau telah mengajarkannya kepada umatnya atau (minimalnya) sudah melakukannya sendiri. Dan pastilah shahabat-shahabat beliau juga telah melakukannya, juga para khalifah beliau radhiyallahu ‘anhum. Namun tatkala mereka meninggalkannya, maka kita mengetahuinya dengan pasti bahwa hal itu bukanlah bagian dari syariat. Demikian juga dengan generasi-generasi yang utama, mereka pun tidak melakukannya. Sehingga dengan itu jelaslah bahwa perayaan maulid tersebut merupakan suatu kebid’ahan.

⭕️ Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi was salam telah bersabda:

((من أحدث في أمرنا ما ليس منه فهو رد))

“Barang siapa mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”

⭕️ Dan beliau shallallahu ‘alaihi was salam juga bersabda:

((من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد))

“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada contoh (perintah) nya dari kami, maka ia tertolak.”

✊🏻 Dalam hadits-hadits lainnya juga menunjukkan hal tersebut. Dengan ini diketahui bahwa berbagai perayaan maulid Nabi di bulan Rabi’ul Awwal atau di bulan-bulan selainnya, demikian juga perayaan-perayaan maulid yang lainnya seperti maulid al-Badawi, Maulid al-Husein dan selain itu, seluruhnya termasuk dari kebid’ahan yang mungkar yang wajib ditinggalkan oleh seluruh kaum muslimin.

👋🏻 Sungguh Allah telah menggantikan untuk mereka dengan dua hari raya yang agung: ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhha. Pada dua hari raya tersebut sudah terdapat kecukupan dari mengada-adakan berbagai hari raya dan perayaan mungkar lagi bid’ah.

🌎 Selengkapnya Kunjungi || http://forumsalafy.net/hukum-perayaan-maulid-nabi-2/

 

SEBAB MUNCULNYA BID’AH NATAL (MAULID) RASULULLAH SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

✍🏻 Al-Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya :

” Siapakah orang yang pertama kali menggagas bid’ah Maulid Nabi, dan bagaimana hal itu bisa terjadi ?

🔓 Jawab : “Yang pertama kali menggagasnya adalah Dinasti Fathimiyyun (Syi’ah) di Mesir pada abad ke-4 hijriyyah. Kemudian dipopulerkan kembali oleh Raja Arbal di Iraq pada abad ke-7 hijriyyah. Lalu menyebarlah bid’ah tersebut di tengah kaum muslimin.

✋🏻 Adapun sebabnya, sebagaimana dinyatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah didalam Kitab Iqtidha’ ash-Shirat al-Mustaqim;

⏯ 1). Karena kecintaan yang berlebihan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sehingga mereka mengira bahwa perayaan Maulid (Natal)Nabi adalah bukti rasa cinta.

⏯ 2). Persaingan dengan Kristen. Karena orang kristen mereka merayakan Natal (Maulid) kelahiran Isa bin Maryam alaihimassalam.

Yang jelas, apapun sebab kemunculannya, tetap saja semua bid’ah adalah kesesatan”.

📚 Sumber || (Liqa’ Bab al-Maftuh, 210)

🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/sebab-munculnya-bidah-natal-maulid-rasulullah-shalallahu-alaihi-wa-sallam/

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram ||

3 PERTANYAAN SEPUTAR ACARA MAULID NABI

Mari kita tanyakan kepada mereka yang merayakan Maulid Nabi صلى الله عليه وسلم dengan tiga pertanyaan mudah:

1⃣ Perayaan ini, apakah ia amalan ketaatan kepada Allah ataukah kemaksiatan?

▪️Bila jawabannya: KEMAKSIATAN, (maka) tidak boleh merayakan Maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, dan perkaranya selesai.

▪️ Bila jawabannya: KETAATAN, pertanyaan berikutnya:

2⃣ Apakah (Syari’at) Perayaan Maulid ini diketahui oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam atau Beliau tidak mengetahuinya?

▪️Bila jawabannya: Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui perkara ini.

👉🏽Barangsiapa menuduh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui perkara agama, ia adalah seorang zindiq. BERHATI-HATILAH dari orang ini.

▪️Bila jawabannya: Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahuinya, baiklah. Namun, pertanyaan berikutnya,

3⃣ Apakah Beliau menyampaikan kepada kita perkara ketaatan ini?

▪️ Apabila jawabannya: BELIAU TIDAK MENYAMPAIKANNYA kepada kita.

👉🏽ini adalah tuduhan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah MENGKHIANATI RISALAH, na’ùdzu billàh

▪️ Bila jawabannya: ya, Beliau sudah menyampaikannya, tantanglah dengan pertanyaan berikut:

_Datangkanlah oleh kalian satu dalil saja yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sudah menyampaikan disyari’atkannya perayaan Maulid Beliau_

{ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ} [البقرة : 111]

_”Katakanlah, “Datangkanlah bukti kalian bila kalian adalah orang-orang yang benar.”_

@majalahqonitah

 

🔆👣🔆👣🔆👣🔆👣🔆
⚔🛡Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata
📇 Klik ➡️JOIN⬅️ Channel Telegram:
🌎 http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com

 

Baca artikel terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *