Membabat Syubhat & Tuduhan Dusta: Salafiyun Kerjanya Hanya Ghibah

Bismillahirrohmanirrohim. o

Membabat Syubhat dan Tuduhan Dusta, Salafiyun Kerjanya Hanya Ghibah

MEMBABAT SYUBHAT & TUDUHAN DUSTA:

SALAFIYUN KERJANYA HANYA GHIBAH

 Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah

Termasuk yang mereka sebarkan juga adalah ucapan: “Mereka (Salafiyun) kerjaannya hanya mengghibahi manusia.”

Wahai orang yang mengatakan ucapan ini, kemarilah, dengan sebab apa mereka mengghibahi manusia?! Ghibah ada yang hukumnya mubah atau boleh dan ada ghibah yang haram. Kami telah menjelaskan di masjid ini dan di beberapa majelis serta pada banyak pembicaraan. Ghibah yang dibenarkan oleh syari’at yang boleh dan dikecualikan adalah yang mengandung maslahat. Yaitu yang diisyaratkan oleh para ulama dengan perkataan mereka: “Ghibah dibolehkan untuk semua tujuan yang benar sesuai ketentuan syari’at yang tujuan tersebut tidak akan terealisasi kecuali dengannya.” Mereka telah menjelaskannya, dan di hadapan kita ada kitab Riyadhus Shalihin, dan di masjid ini sejak beberapa bulan yang lalu dibacakan kepada orang-orang awam, apalagi para penuntut ilmu tentu lebih mengetahuinya. Di dalam kitab tersebut terdapat bab “Apa-apa yang diperbolehkan dari ghibah.” Ini bantahan pertama.

Baiklah, jika Ahlus Sunnah mengghibah dengan ghibah yang diperbolehkan, maka apakah celaan kalian (hizbiyun –pent) terhadap mereka apakah bukan merupakan ghibah?! Ucapan kalian tentang mereka dengan kebathilan apakah itu bukan ghibah?! Berbagai majelis yang kalian adakan apakah itu semua bukan ghibah?!

Bagaimana bisa mengghibah ahli bid’ah dan orang-orang yang suka mengada-adakan kepalsuan dan kebathilan yang menyimpang dari As-Sunnah dan menyelisihi kebenaran dianggap haram dan menganggap kehormatan mereka harus dilindungi?! Padahal syari’at membolehkan hal itu!!

Jika ada orang yang mampu tetapi dia menunda-nunda pembayaran hutang, ini teranggap sebagai kezhaliman, orang yang mampu yang memiliki harta dan berhutang, namun dia menunda-nunda pelunasannya, maka sikap menunda-nunda pembayaran hutang ini menyebabkan kehormatannya boleh untuk dibicarakan dan dia berhak untuk mendapatkan hukuman. [1] Jika seperti ini dalam urusan dinar dan dirham, maka bagaimana dengan agama Allah?! Dalil-dalil dalam masalah ini banyak dan telah diketahui dan bukan di sini pemaparannya, dan saya telah berbicara tentang hal ini di majelis tersendiri.

JADI MENURUT MEREKA GHIBAH ADALAH YAITU MENGHIBAHI AHLI BATHIL KARENA DEMI MENJAGA KEHORMATAN AHLI BATHIL. Inilah ghibah menurut mereka. ADAPUN JIKA MEREKA YANG MENGUNYAH KEHORMATAN AHLUS SUNNAH WAL HADITS YAITU SALAFIYUN MAKA INI SEMUA BUKAN GHIBAH, tidak dianggap sebagai ghibah, sangat menyedihkan. Maka teror semacam ini jangan membuat kalian gentar, karena sesungguhnya ini hanya salah satu dari teror-teror mereka!!

Jika engkau melihat seseorang merasa marah karena membela bid’ah jika disebutkan di sisinya, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya dia bukan termasuk Ahlus Sunnah. Pernah dikatakan kepada Ibnu Ayyasy dan para Salaf semuanya di atas prinsip ini: “Siapakah seorang Ahlus Sunnah itu?” Maka beliau menjawab: “Orang yang sama sekali tidak marah jika bid’ah dibantah di sisinya.”

Jadi membantah para mubtadi’ yang menyelisihi Ahlus Sunnah yang mereka itu berada di jurang hizbiyah, dan yang semisal dengan mereka adalah para teroris dan orang-orang yang suka melakukan kerusakan secara umum yang bahayanya dikhawatirkan akan menimpa kaum Muslimin, mencela mereka dan memperingatkan manusia dari kejahatan mereka semua ini bukan merupakan ghibah. Bahkan termasuk yang dikecualikan dari ghibah, walaupun bentuknya memang bentuk ghibah, tetapi hukumnya boleh dan mubah.

Maka –baarakallahu fiikum– hendaklah kalian TERUS MENTAHDZIR AHLI BID’AH dan teror semacam ini jangan membuat kalian gentar!

Simak audionya :

atau download di sini

===================

[1] Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi was sallam:

لَيُّ الْوَاجِدِ ظُلْمٌ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.

“Penundaan pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang yang mampu merupakan kezhaliman yang hal itu menyebabkan halalnya kehormatan dia dan dia berhak diberi hukuman.”

(Lihat: Shahih Al-Jaami’ Ash-Shaaghir: 5487 –pent)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *