Apakah Jarh wa Ta’dil Masalah Ijtihadiyah?
[Menjawab Syubhat Al Halaby & Para Pengekornya]
(Asy Syaikh Usamah Al Utaiby & Raid Alu Thahir)
PERTANYAAN:
1) Apakah benar bahwa masalah-masalah jarh wa ta’dil sifatnya ijtihadiyah karena kita mendengar sekarang ini ada yang mengatakannya?
2) Jika seorang ulama yang dikenal termasuk ulama Ahlus Sunnah misalnya Asy-Syaikh Rabi’ bin Hady atau Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiry hafizhahumallah menjarh seseorang, sebagian orang ada yang menolak dengan dalih: “Kita tidak boleh taklid.” Atau: “Setiap orang bisa diambil dan ditolak perkataannya.” Atau: “Pihak yang dijarh memiliki jasa besar dalam dakwah.”
Perlu diketahui bahwa ucapan ini muncul dari sebagian Ahlus Sunnah, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
JAWABAN ASY SYAIKH USAMAH AL UTAIBY:
Masalah jarh wa ta’dil terkadang yang dimaksud dengannya adalah kaidah-kaidah yang menjadi landasan untuk menetapkan vonis terhadap seseorang, dan terkadang yang dimaksud adalah penerapan vonis yang berdasarkan kaidah-kaidah jarh wa ta’dil terhadap manusia.
Kaidah-kaidah yang menjadi landasan hukum terhadap seorang perawi atau ketentuan-ketentuan jarh wa ta’dil sebagiannya ada yang disepakati dan sebagiannya ada yang diperselisihkan. Tetapi jika ada nash atau ijma’ maka wajib menerapkan yang rajih. Adapun masalah-masalah ijtihadiyah maka pihak yang berbeda pendapat diberi udzur.
Di antara masalah yang disepakati adalah bahwa orang kafir dan fasik riwayatnya tidak diterima, orang yang lemah hafalannya berarti haditsnya dha’ifun lidzatihi dan jarh yang terperinci didahulukan atas ta’dil.
Sedangkan masalah-masalah yang diperselisihkan yang padanya ada yang rajih (lebih kuat) dan marjuh (lebih lemah) adalah: jika seorang perawi sendirian dalam meriwayatkan namun dia dinilai tsiqah oleh seorang imam yang diakui keilmuannya maka riwayatnya tidak diterima sampai ada orang lain yang meriwayatkan juga, pendapat yang benar adalah siapa yang dipastikan keadilan dan kekuatan hafalannya maka riwayatnya diterima walaupun tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali satu orang perawi.
Masalah ijtihadiyah lain adalah: jarh mubham didahulukan atas ta’dil dan perawi mubtadi’ riwayatnya diterima jika dia kuat hafalannya dan tidak menjadi kafir dengan sebab kebid’ahannya.
Berdasarkan inilah dibangun penetapan hukum terhadap manusia dan diperhatikan apakah vonis terhadap mereka sifatnya ijtihadiyah atau tidak.
Jadi, menerapkan hukum terhadap seorang perawi adalah dengan memperhatikan dua sisi:
Pertama: Kaidah-kaidah yang menjadi landasan hukum terhadap perawi, sebagiannya ada yang disepakati dan sebagiannya ada yang diperselisihkan yang di sini wajib mengikuti pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran, dan sebagiannya ada yang sifatnya ijtihadiyah.
Kedua: Penerapan kaidah-kaidah tersebut pada seseorang tertentu dan sejauh mana tepat atau tidaknya.
Misalnya: Vonis terhadap Ikrimah bekas budak Ibnu Abbas radhiyallahu anhu sebagai pendusta dan menolak riwayatnya. Setelah memperhatikan kaidah-kaidah, kita menjumpai bahwa termasuk kaidah adalah bahwa seorang pendusta tidak diterima riwayatnya dan ini merupakan kaidah yang disepakati. Jadi seandainya Ikrimah pendusta maka riwayatnya tidak diterima oleh para imam. Tetapi yang juga termasuk kaidah-kaidah jarh yang disepakati adalah bahwasanya jarh tidak diterima kecuali jika sanad dari yang mengatakannya shahih, dan setelah kita memperhatikan sanad-sanad riwayat yang menuduh Ikrimah sebagai pendusta ternyata kita tidak mendapati ada yang shahih sehingga kita tidak merimanya.
Termasuk sebab penolakan sebagian imam terhadap riwayat Ikrimah adalah dia tertuduh melakukan kebid’ahan. Namun setelah memperhatikan kaidah-kaidah kita mendapati bahwa hal itu tidak shahih. Dan kita juga mendapati seandainya ada riwayat shahih bahwa dia melakukan bid’ah yang tidak membuat kafir, maka pembicaraan mengenai penolakan riwayatnya termasuk masalah ijtihadiyah di mana para ulama berbeda pendapat tentang apakah diterima riwayat mubtadi’ yang menyerukan kebid’ahannya dan yang tidak menyerukannya, dan perbedaan pendapat mereka pada riwayat mubtadi’ yang menyerukan kebid’ahannya lebih besar lagi.
Hanya saja siapa yang memperhatikan biografi Ikrimah, kita mendapati bahwa akhirnya ahlul hadits sepakat untuk menerima riwayat Ikrimah dan tidak menolaknya, sehingga tidak ada lagi perbedaan pendapat. Dan tidak boleh bagi orang-orang belakangan untuk menolak riwayat Ikrimah dengan alasan karena sebagian imam tidak menjadikannya sebagai hujjah, dan kita menjumpai bahwa orang yang — dan mencela Ikrimah di masa belakangan ini adalah ahlul ahwa’.
والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد.
Adapun yang menolak vonis-vonis pembawa bendera jarh wa ta’dil Asy-Syaikh Al-Allamah Rabi’ Al-Madkhaly atau Asy-Syaikh Al-Allamah Al-Faqih Ubaid Al-Jabiry hafizhahumallah dengan dalil dia tidak mau taklid atau beliau berdua bisa salah dan bisa benar, maka ini termasuk cara-cara orang-orang suka penyimpangan dan kesesatan serta termasuk kaidah ahlul bida’ yang mereka letakkan untuk menolak kebenaran dan mengacaukan para pemuda salafiyyun.
Jadi menolak vonis seorang ulama salafy yang memahami sebab-sebab jarh wa ta’dil jangan dilihat dari sudut taklid atau dari sudut bahwa seorang ulama juga bisa salah, tetapi dilihat dari sudut dalil yang dibawakan oleh ulama tersebut di dalam mentabdi’ seseorang, atau dengan melihat sebab-sebab yang menjadi landasan hukum seorang imam tersebut. Jika ternyata nampak jelas bahwa ulama tersebut salah dalam sebuah perkara lalu kesalahan itu ditolak maka ini bukan karena alasan tidak boleh taklid atau karena beliau mungkin saja salah, tetapi menolaknya dengan alasan karena tidak adanya dalil, atau dalil yang ada justru menunjukkan sebaliknya.
Karena sikap tidak taklid atau keadaan seseorang yang bisa benar dan bisa salah, ini juga mencakup pihak yang tidak sependapat juga. Jadi, kita menerima perkataan para ulama itu dan kita tidak taklid kepada pihak yang membantah yang bodoh ini dan juga karena dia yang salah. Demikian juga seandainya ada ulama lain yang membantah vonis Asy-Syaikh Rabi’ dan Asy-Syaikh Ubaid, maka demikian juga beliau ini tidak boleh ditaklidi dan beliau juga bisa benar dan bisa salah. Kalau demikian ketika itu apa faedah dari perkataan ini selain membikin kekacauan seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang sesat dan bodoh itu?!
Kita mendapati sebagian orang-orang bodoh itu menolak vonis Asy-Syaikh Rabi’, Asy-Syaikh Ubaid, Asy-Syaikh Ahmad An-Najmy, Asy-Syaikh Shalih As-Suhaimy, Asy-Syaikh Muhammad bin Hady dan Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhary terhadap Abul Hasan Musthafa Al-Ma’riby bahwa dia seorang mubtadi’ dan dia lebih memilih hukum orang-orang yang keahliannya di bawah mereka dalam masalah jarh wa ta’dil tanpa hujjah selain taklid. Jadi dia mengklaim lari dari sikap taklid padahal dia justru tenggelam padanya. Dan masalah ini yaitu membuat kekacauan terhadap vonis para ulama terhadap orang-orang tertentu dengan dalih bahwa seorang ulama tidak ma’shum, ini telah saya peringatkan dan saya telah membantah syubhat-syubhat tersebut di asal makalah ini.
والله أعلم وصلى الله وسلم على نبينا محمد.
KOMENTAR AL-AKH RAID ALU THAHIR
Sesungguhnya masalah jarh wa ta’dil yang dilontarkan di medan dakwah pada hari ini yang dimaksud dengannya bukanlah -sebagimana hal itu tidak tersamar bagi Anda- masalah-masalah yang khusus berkaitan dengan perawi dan riwayat, lebih khusus lagi masalah kaidah-kaidah dan prinsip pokok dalam ilmu hadits. Tetapi yang dimaksudkan hanyalah cercaan terhadap ahlul bid’ah. Ini dari satu sisi, dan dari sisi yang lain sesungguhnya pertanyaan penanya di atas walaupun pada bagian pertama sifatnya umum, namun pada bagian kedua menjelaskan bahwa yang dimaksud oleh penanya adalah cercaan terhadap ahlul bid’ah, bukan kritikan terhadap para perawi. Oleh karena inilah jawaban Anda yang pertama walaupun benar secara globalnya, hanya saja tidak sesuai dengan fakta perselisihan yang ada di masa ini dan tidak pula sesuai dengan pertanyaan penanya dan apa yang dia maksudkan. Dan lebih dari itu jawaban ini terkadang bisa membuka pintu bagi orang-orang yang memiliki kepentingan atau bagi sebagian pendengar, yaitu dengan menyimpulkan bahwa perkataan para ulama jarh wa ta’dil di dalam menilai seseorang dibangun berdasarkan pendapat, istinbath dan ijtihad. Padahal perkaranya tidak demikian.
Memang sebagian kaidah-kaidah dan prinsip dalam ilmu hadits teranggap sebagai masalah yang diperselisihkan oleh para ulama bidang ini, hanya saja apakah di sana terdapat kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip manhaj salaf yang termasuk masalah-masalah yang diperselisihkan atau juga termasuk masalah-masalah ijtihad?!
Jawabannya: Sekali-kali tidak. Dan masalah-masalah di dalam menilai para dai dan orang-orang tertentu mayoritasnya dibangun berdasarkan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip pokok manhaj salaf, apakah untuk menilai sesuatu itu sesuai dengan al-haq atau yang menyelisihinya.
Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah berkata di dalam Nashihah li Ahlil Iraq hal. 25: “SESUNGGUHNYA VONIS-VONIS ASY-SYAIKH RABI’ TERHADAP ORANG-ORANG TERTENTU ITU TIDAKLAH DIBANGUN BERDASARKAN IJTIHAD, tetapi hanyalah berdasarkan penelitian yang luas berdasarkan bukti dari pihak-pihak yang beliau bantah dari orang-orang yang menyelisihi manhaj salaf dan menyelisihi orang-orang berpegang teguh dengannya, dan itu pada masalah-masalah prinsip, sebagiannya masalah akidah dan sebagiannya masalah manhaj.”
Jadi, yang benar -semoga Allah memberkahi Anda- adalah apa yang Anda sebutkan pada jawaban bagian kedua, yaitu bahwasanya perkataan para ulama di dalam menilai para dai yang dibangun berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti dan merupakan jarh mufassar sifatnya adalah mengharuskan untuk diterima dan bukan merupakan perkara ijtihad, juga bukan karena taklid atau karena meyakini bahwa ulama tersebut ma’shum sebagaimana yang dikacaukan dan diributkan oleh ahlul bathil. Itu semua hanyalah dalam rangka mengikuti berita orang yang tsiqah, dalam rangka mengamalkan dalil dan dalam rangka menerima berita. Dan para ulama tidak membedakan antara vonis orang yang tsiqah dengan berita orang yang tsiqah, jadi kedua-keduanya mengharuskan untuk diterima. Yang dimaksud dengan vonis orang yang tsiqah di sini adalah: jarh terperinci berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang muncul dari orang yang memahami sebab-sebab jarh wa ta’dil dan dikenal baik agamanya, suka memberi nasehat, jujur dan bertakwa kepada Allah azza wa jalla. Jadi vonis orang yang mengerti ini bukan merupakan ijtihad, sebagaimana kabar yang dia sampaikan bukan merupakan ijtihad. Membedakan antara berita orang yang tsiqah dan hukum orang yang tsiqah pada perkataan ahli jarh wa ta’dil hanyalah muncul dari yang diada-adakan oleh Al-Halaby.
Gambar 1. Screenshot Maskot Rodja, Ahlul Bid’ah Ali Hasan Al Halaby spesialis perekomendasi orang-orang sesat, Muhammad Hassan, Abu Ishaq dan As Surkati
Al-Halaby berkata di dalam kitabnya “Manhajus Salafis Shalih” cetakan kedua hal 230 (di cetakan pertama pada hal. 114 -pent) pada masalah “qala wa qila wa naqlul aqawil” setelah dia menyebutkan sebuah kisah yang terjadi di masa ini yang mana dia berkata: “Jika demikian, manakah orang yang dianggap tsiqah itu?!” Dia mengomentarinya di catatan kaki: “Dan ini benar-benar harus membukakan bagi kita pintu untuk membedakan antara berita orang yang tsiqah dan vonis orang yang tsiqah. Dan siapa yang tidak membedakan keduanya maka dia telah melakukan kesalahan besar. Apakah sama berita orang yang tsiqah yang mengabarkan bahwa si fulan ada dengan vonis bahwa orang yang ada itu adalah seorang mubtadi’. Lalu bagaimana jika vonis orang yang tsiqah tersebut bertentangan dengan vonis orang tsiqah yang lain?! Bagaimana jalan keluarnya jika vonis orang yang tsiqah tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui oleh orang yang mengambil vonis darinya berupa vonis yang menyelisihinya?! Apakah semua itu sama?! Dua hal itu tidaklah sama.”
Para ulama sendiri mereka menerima perkataan ulama jarh wa ta’dil tanpa membedakan apakah itu berupa vonis atau kabar. Tidak seperti yang diklaim oleh Al-Halaby dan para pengekornya, dengan alasan bahwa kabar itu sifatnya wajib diterima, adapun vonis maka tidak mengharuskan untuk diterima. Maka hendaknya hal ini diketahui.
Siapa yang ingin mengetahui penjelasan yang lebih, silahkan menelaah makalah yang berjudul:
التَّلْخِيصُ المُفْحِمُ في بَيانِ أنَّ حُكَمَ تجْرِيحِ المُبْتَدِعَةِ الصَادِرِ مِنْ أهلِ العِلْمِ المُعْتَبَرِينَ بالأدِلةِ والبَرَاهِينَ أمرٌ مُلزِمٌ.
Hanya Allah saja yang bisa memberi taufik.
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=128864
Baca! artikel terkait:
Final… Mubtadi’ !!! Itulah kesimpulan Syaikh Rabi’ atas Ali Hasan
Software: Bantahan Khusus untuk Muhammad Hassan Al-Mishri dan Abu Ishaq Al-Huwaini
Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi Rahimahullah Berbicara Tentang Ali Hasan Al Halabi
Fatwa Syaikh Muhammad Umar Bazmul: Waspadalah dari penyimpangan manhaj Ali Hasan Al-Halabi cs
Ihya’ut Turots & Ahlul Bid’ah Abu Ishaq Al Huwainiy
Tahdzir Ulama atas Ali Hasan Al Halabi yang Menyimpang !
Tahdzir atas Ali Hasan : Bukan Pertikaian Syaikh Ahmad Bazmul vs Ali Hasan
Tahdzir Ulama atas Ali Hasan : Tanggapan Syaikh Rabi’ ibn Haadi al Madkhali
Al Halabi dan Keyakinan Barunya Bag 1