Apakah Jarh wa Ta’dil Masalah Khilafiyah Seperti Fikih?
(Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly Hafizhahullah)
Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hady Al-Madkhaly ditanya:
“Ada yang menyatakan bahwa masalah jarh wa ta’dil serta tahdzir terhadap orang-orang yang menyelisihi As-Sunnah termasuk masalah khilafiyah seperti masalah fikih?”
Gambar 1. Screenshot Jafar Salih menggugat hukum wajibnya sholat berjamaah dengan bertamengkan sebagai permasalah ijtihadiyah dan masih pula dia membela Syaikhnya yang sesat (dengan alasan vonis terhadap Al Hajury – berdasarkan bukti-bukti nyata kesesatannya – juga merupakan persoalan ijtihadiyah?).
Jawab: Tidak demikian, ini pemahaman tidak benar. Jarh wa ta’dil termasuk ilmu syariat yang tujuannya adalah membersihkan riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu alaihi was salam berupa perkataan, perbuatan dan amal beliau, agar tidak disandarkan kepada Ar-Rasul perkataan yang tidak beliau ucapkan, atau perbuatan yang tidak beliau lakukan atau yang tidak beliau setujui. Karena itulah adanya peran jarh wa ta’dil.
Maka siapa saja yang adil, diterimalah apa yang dia riwayatkan berkaitan dengan As-Sunnah yang suci serta hukum-hukum yang dibangun berdasarkan riwayatnya tersebut. Dan barangsiapa dijarh dengan sesuatu yang menjatuhkannya karena akidahnya atau kehormatannya atau dia termasuk orang yang jahil, maka riwayatnya tidak diterima.
Jadi jarh wa ta’dil merupakan perlindungan dan penjagaan wahyu, agar tidak ada sesuatu yang tidak shahih yang disandarkan kepada Allah atau kepada Rasul-Nya alaihis shalatu was salam, dan ini merupakan ilmu yang besar dan bermanfaat, walhamdu lillah.
Adapun yang berkaitan dengan orang-orang yang menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka ini dipahami oleh para ulama yang mereka memiliki kaki yang kokoh dalam keilmuan yang mereka memahami mana sikap perkara menyelisihi dan mana perkara yang sesuai dengan As-Sunnah. Maka siapa saja yang menyelisihi Ahlus Sunnah pada sebuah perkara yang termasuk akidah mereka, atau menyelisihi jalan yang mereka tempuh, para ulama itu bangkit menjelaskan dan mentahdzirnya.
Adapun yang berkaitan dengan khilaf dalam masalah fikih maka ini perkaranya lain. Terjadi khilaf di antara para ulama pada perkara-perkara furu’ yaitu masalah-masalah amal dan fikih. Khilaf ini muncul karena perbedaan kemampuan istimbath (mengambil kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang diketahui) dan perbedaan pemahaman. Ini juga harus dilakukan penyaringan. Jadi; tidak semua perkataan orang diambil kecuali yang sesuai dengan dalil. Adapun siapa saja yang menyelishi dalil maka dibantah penyelisihannya. Kalau dia termasuk Ahlus Sunnah maka diberi udzur dan dijelaskan kepadanya mana yang benar. Inilah manhaj yang kami ketahui.
Ditranskrip oleh:
Abu Ubaidah Munjid bin Fadhl Al-Haddad
Kamis 25 Jumadil Ula 1432 H
Sumber:
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=120339
File suara beliau bisa didownload di:
http://goo.gl/Q1FET atau http://goo.gl/kzo7K
Faedah yang bisa diambil (namun tidak terbatas) dari perkataan Asy-Syaikh Zaid Al-Madkhaly hafizhahullah di atas:
- Jarh wa ta’dil bukan perkara ijtihadiyah yang sifatnya sama secara mutlak seperti pada masalah-masalah fikih.
- Tujuan jarh wa ta’dil adalah untuk menjaga kemurnian Syariat Islam, dan bukan untuk menjatuhkan individu tertentu.
- Siapa saja yang menyelisihi Ahlus Sunnah pada sebuah perkara yang termasuk akidah mereka, atau menyelisihi jalan yang mereka tempuh, boleh menjelaskan dan mentahdzirnya.
- Ketika terjadi khilaf dalam masalah fikih sekalipun, sikap seorang muslim adalah mengambil yang sesuai dengan dalil, bukan mengambil pendapat ulama tertentu yang sesuai dengan hawa nafsunya dengan alasan ada khilaf di kalangan ulama, karena para ulama tidak ma’shum. Juga tidak membenturkan satu ulama dengan ulama yang lain, karena yang menjadi penilaian adalah dalil.
- Pendapat yang salah dari seorang ulama walaupun dalam masalah fikih, perlu dijelaskan agar tidak diikuti, namun tetap dengan menjaga kehormatannya. Sebagai contoh pendapat Asy-Syaikh Al-Albany rahimahullah yang mengharamkan emas yang melingkar atau tidak wajibnya membaca Al-Fatihah ketika imam membacanya dengan jahr (bisa didengar), yang ini diselisihi oleh para ulama lain seperti Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Al-Utsaimin rahimahumullah.
- Mengambil pendapat ulama yang lebih dekat dengan kebenaran dalam masalah fikih tidak berarti menjatuhkan ulama tersebut. Karena tidak ada seorang ulama pun yang semua pendapatnya benar.
- Sebagaimana dalam masalah fikih, dalam masalah jarh wa ta’dil pun yang menjadi patokan adalah dalil, bukan subyektif atau tergantung yang menilai. Ini ada kaedah-kaedahnya tersendiri yang insya Allah akan dijelaskan di tempat yang lain dengan menukil dari para ulama Ahlus Sunnah.
Catatan Merah:
Perhatikan tulisan Jafar Salih di atas:
“Insya Allah tidak ada yang salah bagi pihak yang mentahdzir Radio kalau memang menurutnya hal itu lebih mendekatkan dirinya kepada Allah Ta’ala dengan syarat ikhlas dan diatas ilmu. Sebagaimana juga tidak ada yang salah bagi mereka yang menganggap sebaliknya. Bukankah perselisihan dalam masalah Jarh wat Ta’dil serupa dengan perselisihan dalam masalah fikih?! Apa antum mau memaksa orang yang mengatakan shalat jama’ah sunnah muakkadah bahwa berjamaah itu wajib?! Kan tidak?….”
Jika memang tidak ada yang salah dari pihak yang mentahdzir radio, lalu kenapa engkau melemparkan tuduhan-tuduhan jelek, bohong dan gelaran yang buruk kepada orang-orang yang memperingatkan umat dari bahayanya Radio Hasaniyun Halabiyun Rodja sebagai jama’ah tahdzir, bersatu bersama barisan iblis, menggembosi dakwah tauhid, majelis pecah belah, kaidahnya si pembicara bukan kaidah ulama dst dari tuduhan-tuduhan khabits yang telah engkau sebarluaskan dengan sadar?? Bukankah keterkaitan para da’i Rodja dengan para dedengkot kesesatan sekelas Abul Hasan Al Ma’riby, Ali Hasan Al Halaby telah difloorkan di hadapan Asy Syaikh Robi dan ulama yang mendampingi beliau bersama rombongan kafilah Qurtubimu wahai Jafar Salih sebelum pada akhirnya beliau memperingatkan agar menjauhkan umat dari Rodja??!
Lalu bagaimana kami harus menyikapi ucapanmu “Sebagaimana juga tidak ada yang salah bagi mereka yang menganggap sebaliknya (maksudnya merekomendasi radio, pen.) sementara di hadapan salafiyin telah terbentang sekian banyak bukti tulisan, fatwa tentang kesesatan Al Halaby dan Al Ma’riby? Dan engkau hendak mengaburkan permasalahan antara Al Haq dengan Al Batil ini sebagai tidak ada yang salah, saling mentolerir padanya? Ya Subhanallah.
Yang nampak bahwa engkau begitu bernafsu untuk “SALING BERTOLERANSI DALAM APA YANG KITA BERBEDA”, membebaskan kaum muslimin agar memilih pendapatnya masing-masing secara bebas, mengambangkan pembahasan ilmiyah, mencibir dan menjauhkan umat dari pendapat yang kuat dalam permasalahan yang ada berdasarkan dalil-dalil dan buktinya. Dan kesemuanya dalam ruang lingkup perselisihan dimana tidak ada yang salah masing-masingnya!?
Qiyas rusakmu yang berikutnya adalah dengan mencontohkan permasalahan hukum shalat berjama’ah yang kemudian engkau timpali dengan ucapan yang penuh syubhat dan kelancangan: “Apa antum mau memaksa orang yang mengatakan shalat jama’ah sunnah muakkadah bahwa berjamaah itu wajib?! Kan tidak?….”
Gambar 2. Screenshot mengilzam orang untuk mengikuti wajibnya shalat berjama’ah?
Jika demikian halnya, lalu apa artinya bagimu ancaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam untuk membakar rumah-rumah orang meninggalkan sholat berjama’ah? Bukankah bagimu riwayat tersebut adalah bukti nyata ilzam/pemaksaan (yang dilakukan oleh Rasulullah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam kepada umatnya agar mereka mengikuti perintah beliau untuk shalat berjama’ah) yang prinsip ilzam ini sedang engkau perangi dengan hebat?
Bukankah manusia yang paling pertama terkena ucapan jahatmu sebelum yang lainnya (“Apa antum mau memaksa orang yang mengatakan shalat jama’ah sunnah muakkadah bahwa berjamaah itu wajib?!”) adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam?!! Dan ini semua tentu saja tidak akan mencocoki prinsipmu bahwa tidak ada yang salah dari munculnya perbedaan pendapat yang saling bertolak belakang tersebut karena sunnah muakkadah –bagi ahli fiqih- berarti jika melaksanakannya akan diberi pahala dan jika meninggalkannya tidak akan disiksa. Lalu bagaimana bisa dibenarkan ucapan provokatifmu yang menoleransi, melindungi orang-orang yang meninggalkan sholat berjamaah sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam sendiri berniat akan membakar rumah-rumah orang yang meninggalkan sholat berjamaah wahai Jafar Salih? Ataukah engkau hendak berhilah bahwa yang diancam Rasul adalah rumah (orang-orang yang meninggalkan shalat berjama’ah) dan bukan orangnya (yang meninggalkan shalat berjama’ah)??! Hanya kepada rumahnya saja beliau marah!! Ya…bernasib sama dengan pembawa paham hadits “wa kullu dhalalatin finnar”, yakni kebid’ahannya yang diancam dimasukkan neraka!!
فَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ (٢٤)
“…peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, yang disediakan bagi orang-orang kafir.” (QS. Al Baqarah:24)
كَلِمَةُ رَبِّكَ لأمْلأنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ (١١٩)
“Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya”. (QS. Huud:119)
Maka sejak kapan orang-orang yang sombong menetapkan bahwa bahan bakar api neraka telah dimansukh menjadi kebid’ahan sebagai ganti (bahan bakarnya)??
Dibawah ini akan kami nukilkan sebuah terjemahan – walhamdulillah – kitab Tamamul Minnah bagian kedua pada Bab awal Shalat Berjamaah yang diterbitkan oleh Maktabah Salafy Press agar para pembaca dapat mengukur sejauh mana parahnya pemahaman Jafar Salih hanya untuk meninggikan slogan “TIDAK ADA YANG SALAH”, “SALING BERTOLERANSI DALAM APA YANG KITA BERBEDA (BACA: PERBEDAAN DALAM MENILAI JANGAN DIJADIKAN SEBAGAI ALASAN UNTUK BERPECAH DAN BERMUSUHAN) ” dengan dalih, padanya ada khilaf ijtihadiyah.
“Ibnul Qayyim berkata: “Tidaklah mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membakar rumah orang yang melakukan dosa kecil. Jadi, meninggalkan shalat berjamaah termasuk dosa besar”.
Bahkan bagaimana pendapat mu’alif dapat dibenarkan (shalat berjamaah itu sunnah muakkad, ed.) jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri mengatakan: “Penuhilah” kepada orang yang buta. Padahal selain buta, dia juga tidak punya orang yang dapat menuntunnya ke masjid seperti disebutkan dalam hadits ketiga, bahkan di tengah jalan menuju masjid banyak pohon dan batu seperti disebutkan dalam beberapa riwayat dari hadits tersebut. Lalu, apakah mungkin apabila di sana terdapat suatu hukum yang di dalamnya terkumpul factor-faktor yang mengukuhkan suatu kewajiban seperti ini, kemudian dikatakan: “Hal ini tidak wajib”.
Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits keenam:
<< الا قداستحوذعليهم الشيطان… >>
“Melainkan sungguh mereka telah dikuasai setan”
Hadits tersebut termasuk dalil kewajiban shalat berjamaah. Sebab, orang yang meninggalkan satu sunnah – bahkan semua sunnah – tetapi menjaga hal-hal yang wajib, tidak mungkin dikatakan kepadanya: “Telah dikuasai setan”, seperti diisyaratkan oleh hadits a’rabi berikut ini:
>> دخل الجنة ان صدق <<
“Dia akan masuk surga jika jujur”
Dan ini jelas, tidaklah samar.
Dugaan saya, ketika menulis masalah ini mua’alif terpengaruh oleh Nailul Authar Asy Syaukani yang beliau baca. Asy Syaukani – semoga Allah mema’afkannya dan mema’afkan saya – telah menjawab hadits-hadits yang menunjukkan hukum wajib (bagi shalat jama’ah) dengan jawaban-jawaban yang mengalihkan hukum wajib ini kepada hukum sunnah menurut anggapannya. Akan tetapi, orang yang memperhatikan dengan cermat akan mengetahui bahwa jawaban-jawaban itu lemah dan terkesan dipaksakan. Apalagi Asy Syaukani tidak memberikan jawaban atas semua hadits yang ‘mewajibkan’ seperti hadits keenam. Diantaranya adalah hadits:
>> من سمع النداء فلم يجبه,فلا صلات له الا من عذر <<
“Barangsiapa mendengar adzan, kemudian tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali ada halangan (udzur)”
Hadits ini oleh mu’alif dikaitkan dengan shalat Jum’at dan saya mengomentarinya dengan penjelasan yang cukup. Bahkan dalam bab ‘Adzan’ mu’alif menganggapnya sebagai dalil bagi kewajiban adzan dan iqamah, beliau mengatakan: “Karena meninggalkannya (adzan dan iqamah) adalah bagian dari penguasaan setan yang wajib dijauhi”.
Saya berkata: riwayat Abu Dawud menunjukkan bahwa yang dimaksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ditegakkan (diiqamati) shalat bagi mereka”, adalah shalat Jum’at dan Asy Syaukani memahami hadits ini seperti apa yang saya sebutkan karena ada riwayat dari Ahmad yang berbunyi:
>> مامن ثلاثة لايؤذنون, ولاتقام فيهم الصلاة… <<
“…Tidaklah ada tiga orang yang tidak adzan dan tidak diiqamati shalat bagi mereka…”
Hanya mengenai shalat Jama’ah yang dapat saya pahami dari hadits ini. Jika saya menerima bahwa yang dimaksud adalah pemberitahuan datangnya shalat Jama’ah dengan ucapan Allahu Akbar, Allahu Akbar…dst” tentu dapat saya katakan kepada Asy Syaukani:
“Jika anda menerima bahwa hadits ini sebagai dalil atas diwajibkannya adzan dan iqamah, apalagi mengenai shalat jama’ah maka iapun sebagai dalil tas diwajibkannya jama’ah. Sebab hubungan antara adzan-iqamah dengan shalat jama’ah dalah bagaikan sarana dan tujuan.Jika suatu sarana diharuskan adanya, apalagi tujuan (yang hendak dicapai). Renungkanlah!
Diantara dalil atas diwajibkannya shalat jama’ah ialah firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (١٠٢)
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat). Maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu” (QS. An Nisa:102).
Hal ini dapat dipandang dari 2 aspek:
Pertama: Allah menyuruh mereka shalat jama’ah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di tengah suasana perang. Jika dalam kondisi berperang saja shalat jama’ah diwajibkan, apalagi dalam kondisi aman.
Kedua: Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan jama’ah dalam shalat khauf dan memberikan dispensasi melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan tanpa ada sebab, seperti: membelakangi kiblat dan gerakan yang banyak. Ini secara sepakat tidak boleh dilakukan tanpa ada sebab. Begitu juga memisahkan diri dari imam sebelum ia salam menurut pendapat mayoritas ulama, dan tertinggal dari mengikuti imam seperti tertinggalnya shaf (barisan) belakang setelah ruku’ bersama imam ketika musuh ada di depan mereka. Ini semua dapat membatalkan shalat seandainya dilakukan tanpa sebab. Seandaonya berjamaah itu tidak wajib, tetapi sunnah, tentu perbuatan-perbuatan di atas, dapat membatalkan shalat dan berma’mum dalam shalat ditinggalkan guna melaksanakan yang sunnah, disamping sangat mungkin bagi mereka mengerjakan shalat sendiri-sendiri dengan sempurna. Berdasarkan hal itu semua, dapat diketahui bahwa shlat berjama’ah itu wajib.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan dalil ini bersama dalil-dalil lain dari Al Qur’an dan Sunnah dalam Al Fatawa (II/363-369). Untuk lebih jelasnya, bagi yang berminat dapat membuka Al Fatwa dan Al masa’il Al mardiniyah (hal. 90-92).
Ketahuilah, pendapat yang mewajibkan (shalat jama’ah) tidak menafikan sahnya shlat sendirian yang disampaikan beberapa hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti hadits pertama dan kedua dalam kitab (Fiqhus Sunnah) yang menyatakan bahwa shalat sendirian itu sah dengan perolehan satu derajat (rasio), sebab ini tidak meniadakan suatu kewajiban yang pahalanya dilipatgandakan lebih dari pahala perbuatan yang tidak wajib. Ini sudah jelas. – selesai penukilan –
Setelah semua uraian di atas, hendak engkau bawa pergi kemana prinsip batil dan ucapan lancangmu wahai produsen syubhat? Allahu yahdikum.
Allahumustaán, semoga Allah menjauhkan kita dari orang yang memiliki pemahaman nyleneh ini.
Laillaha ilallah,Laillaha ilallah,Masih sangat lengket di ingatan ana ketika ana bertanya kepada para tulab yang sudah lama di yaman waktu muhadarah As Syaikh Muhammad bin abdul Wahab Al wushaby, jika orang dengan keadaan seperti Ja’far salih dan yang sepertinya bagaimana menurut antum? maka mereka sepakat menjawab dengan menukilakan nasehat dari para ulama yang mereka mendapatkannya bahwa keadaan orang seperti yang ana ceritakan dengan bukti-bukti yang ana bawah tersebut hanya ada dua keadaan:
1. Dia ini dalam keadaan hasat.
2. Dia ini dalam kegoncangan dan berkeinginan untuk mengelabuhi manhajnya dari manhaj yang haq (salafy) kepada manhaj batil(hisby)
Jika kita lihat dari kejadian yang ada dan berulang ulang, berada di mana Ja’far salih dan yang sepertinya ini? pada keadaan orang pertama atau yang kedua? silakan antum wahai pembaca untuk menimbang dengan bukti-bukti yang ada.
Allahuálam wa barrakallahufik.
Inna Lillahi wa inna Ilaihi Roji’un.Ya Ja’far di manakah Manhaj mu kini.apa karena berharap pujian dan sanjungan dari Fans Facebook mu kau Hancurkan Manhajmu.kini antum berada di barisan terdepan untuk menghadang Du’at Ilallah yang membongkar borok2 Hizbiyyah dan para pembebeknya.Bertaubatlah ya Ja’farsebelum Allah Menutup pintu taubat untukmu (mati) dan kembalilah ke jalan Al Haq.sungguh pemahamanmu kini rusak di karenakan pergaulan bebasmu yang tanpa batas dan sungguh Asy Syaikh Muqbil yang sering antum di sebut muridnya bertolak belakang dengan antum dalam hal manhaj.Allahul Musta’an
قال الإمام الحسن البصري رحمه الله : يا ابن آدم ما يغني عنك ما جمعت من حكمة الحكماء و أنت تجري في العمل مجرى السفهاء
berkata imam hasan al basri rahimahullah : wahai anak adam tidaklah dapat mencukupimu apa yg telah kau kumpulkan dari hikmah para ahlu hikmah sedangkan engkau berjalan dalam pengamalan sebagaimana berjalannya orang2 dungu
و قال شيخنا العدني حفظه الله : ليتت العبرة بتحصيل العلم ولكن العبرة بتحسينه و تعميله
berkata guru kami Asy Syaikh Al adeni hafidhohulloh ” bukanlah tolok ukur itu dengan peraihan sebuah ilmu tapi tolok ukurnya adalah dengan memperbaikinya dan mengamalkannya