Ahmad Ngisomudin Kadaluarsakan Ayat Qur’an Bermodal Titel ?!
(Hantam Al-Qur’an Jajakan Hoax?!!!)
Hari-hari ini kalau di klik nama KH. Ahmad Ishomuddin di mesin pencarian google sungguh ramai nian pemberitaannya.
Berbagai elemen masyarakat tergelitik marah dengan statemennya selaku saksi ahli dalam salah satu persidangan di Jakarta.
Karena yang bersangkutan berdomisili di Lampung maka kami akan menampilkan contoh beberapa url reaksi berita lokal yang menyikapi pernyataannya, diantaranya;:
👉🏿http://inilampung.com/alumni-iain-raden-intan-kumpulkan-uang-koin-untuk-ishomuddin/
👉🏿http://inilampung.com/ikaril-tuntut-ahmad-ishomuddin-dinonaktifkan-dari-iain-raden-intan/
Dari beberapa pemberitaan tersebut kami dapatkan beberapa poin penting, yaitu:
- Saksi ahli ini bernama KH. Ahmad Ishomuddin, dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung.
- Jabatan beliau adalah rais Syuriah PBNU yang dihadirkan sebagai saksi ahli agama Islam (yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok) pada sidang ke-15 penistaan agama oleh Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.
Dalam kesaksiannya, Ahmad Ishomuddin, menyatakan larangan memilih pemimpin nonmuslim dalam surat Al Maidah 51 tidak berlaku lagi untuk saat ini.
“Ayat itu dulu diturunkan dalam kondisi peperangan dan sedang ramai penghianatan. Untuk kondisi damai seperti saat ini ayat itu tidak berlaku lagi,” kata dia dalam sidang yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
⬆️Sungguh pernyataan yang sangat mengerikan, alangkah sesatnya orang ini tatkala tengkuk telah ditunggangi oleh hawa nafsunya.
Merujuk pada situs nu.or.id nampak beliau bergelar KH. (Kyai Haji) seperti pada artikel berjudul:
KH Ahmad Ishomuddin: Islam Bukan Agama Kebencian
👉🏿Url sumber: http://www.nu.or.id/post/read/71970/kh-ahmad-ishomuddin-islam-bukan-agama-kebencian
Adapun tentang gelarnya sebagai KH (Kyai Haji) & DR. (Doktor) maka diantara pemberitaan yang ada juga muncul tanggapan.
Nukilan:
“KH. Bukhori Abdul Shomad, MA yang juga dosen IAIN Raden Intan Lampung dan juga merupakan anggota MUI Lampung serta pimpinan ponpes Al Mujtama menyebutkan bahwa kapasitas beliau bukanlah sebagai ahli tafsir, Pasalnya Bukhori menilai apa yang disampaikan Ahmad Ishomuddin menjadi saksi itu bukan kapasitasnya sebagai ahli tafsir karena beliau di IAIN adalah pengajar mata kuliah fiqh bukan ahli tafsir.
Selain itu Ahmad Ishomuddin sudah melakukan pembohongan publik, pertama (DR. KH. Ahmad Ishomuddin) belum pernah menyandang gelar Doktor karena belum pernah ada keterengan bahwa beliau menyelesaikan program doktoralnya alias di DO dan juga belum melaksanakan Haji, kedua Ahmad Ishomuddin bersaksi sebagai pakar/ahli tafsir padahal ia bukan pakar tafsir ia adalah pengajar fiqh, dan yang ketiga sudah melanggar etika/akhlak terhadap tradisi yang sudah dibangun dalam NU”. Tegas Bukhori melalui pesan whatsapp. ” –selesai penukilan–
👉🏿Url Sumber: http://www.jabungonline.com/2017/03/dianggap-lakukan-pembohongan-publik.html
☝🏿💨Dr. KH. Ahmad Ishomuddin a.k.a Ahmad Ngisomudin, S.Ag., M.Ag.?
Berbekal dari beberapa petunjuk di atas, kami berusaha melacak nama-nama para pengajar di Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung. Alhamdulillah dapat kita temukan situs resmi lembaga pendidikan tinggi negeri tersebut yang memuat daftar pengajar Fakultas Syariah.
Setelah “memelototi” nama ke-64 pengajar yang ada ternyata kami tidak berhasil menemukan nickname “Ahmad Ishomuddin” dari SEMUA deretan nama-nama yang bergelar Doktor (Dr.).
Kamipun harus menyerah untuk mendapatkan nickname “Ahmad Ishomuddin” dari SEMUA deretan nama pengajar yang telah bergelar Haji (Haji).
Hanya saja sedikit napas lega yang kita dapatkan adalah keberadaan nickname “Ahmad Ngisomudin, S.Ag., M.Ag.” pada deretan pengajar nomor 46 tanpa ada gelar Haji dan Doktor.
Gambar 1. Ishomuddin Doktor Kyai Haji atawa Ngisomudin MAg?!
Url bukti:
http://fsh-iainradenintan.com/index.php/2016/04/16/tenaga-pengajar-fakultas-syariah-dan-hukum/
Gambar 2. Daftar para pengajar Fakultas Syariah IAIN Raden Intan yang tercantum di situs resminya, tidak nampak sama sekali nama Rais Syuriah PBNU Dr. KH. Ahmad Ishomudin, yang ada adalah nama yang mirip Ahmad Ngisomudin S.Ag., M.Ag. (nomor urut 46) tapi belum bertitel Doktor dan tak pula menyandang gelar Haji (sebagaimana “lumrahnya” orang yang pernah naik haji ke Baitullah).
Url Sumber: http://fsh-iainradenintan.com/index.php/2016/04/16/tenaga-pengajar-fakultas-syariah-dan-hukum/
Wallahul musta’an.
Tentu saja nama “Dr. KH. Ahmad Ishomuddin” berbeda dengan nama “Ahmad Ngisomudin M.Ag”.
👓Kesimpulan
Nickname Dr. KH. Ahmad Ishomuddin yang dengan lancangnya menyatakan tidak berlakunya QS. Al-Maidah 51 saat ini ternyata tidak ada dalam daftar pengajar Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung; yang nampak hanyalah nama Ahmad Ngisomudin, S.Ag., M.Ag. (tanpa ada gelar Haji dan Doktor).
Wallahu a’lam
#hantamhoax #ngisomudin #ishomuddin #kh #raissyuriah #pbnu #haji #doktor #hoax #hinaquran #sesat
🔆👣🔆👣🔆👣🔆👣🔆
⚔️🛡Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata
📇 Klik ➡️JOIN⬅️ Channel Telegram:
🌎 http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com