BARANGSIAPA YANG DIYAKINI STATUSNYA SEBAGAI SEORANG SALAFY MAKA TIDAKLAH KELUAR DARI SALAFIYYAH KECUALI DENGAN SESUATU YANG MEYAKINKAN
✍Asy Syaikh Al ‘Allamah Zaid Bin Muhammad Hadi Al Madkholy رحمه اللّٰه ditanya :
🌹Pertanyaan : (Barangsiapa yang diyakini statusnya sebagai seorang salafy maka tidaklah keluar dari salafiyyah kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan)
apakah kaedah ini benar ? dan kapan kita menghukumi seseorang bahwa ia bukan salafy ?
🌻Jawab : Kaedah yang menyatakan :
(Barangsiapa yang diyakini statusnya sebagai seorang salafy maka tidaklah keluar dari salafiyyah kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan) yang nampak bagiku bahwasanya kaedah ini benar, sebagaimana seorang muslim tidaklah keluar dari islam menuju kekufuran kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan yang dengannya ia dihukumi murtad dari islam, demikian pula seorang salafy yang dipersaksikan oleh orang-orang yang tsiqoh (terpercaya) tentang statusnya sebagai salafy dan mereka meyakini statusnya tersebut maka tidak boleh seorangpun melepaskan status tersebut darinya dan memasukkannya ke dalam golongan ahlul ahwa’ kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan atau dengan qorinah-qorinah (tanda-tanda) yang ia yakini, sebagaimana ucapan Abu ‘Amr Al Auza’ i :
(Barangsiapa yang tersamarkan bagi kita kebid’ahannya maka tidak akan samar bagi kita kecondongannya/pergaulannya).
🌷Dan seseorang dihukumi bahwa ia bukan salafy apabila ia memilih bagi dirinya manhaj selain manhaj Ahlussunnah Wal Jamaah dan ia mulai berjalan dan mulai terang-terangan memusuhi Ahlussunnah dan menggabungkan suaranya dengan suara ahlul bida’ dan menolong manhaj-manhaj mereka serta mempromosikannya.
📚Al Ajwibatul Atsariyyah ‘Anil Fatawa Wal Masailil Manhajiyyah 85-86.
🌎Sumber : https://mobile.twitter.com/zaydalmadkhali/status/709851742322692097?p=v
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️📚✍
telegram.me/dinulqoyyim