47 TERORIS DIEKSEKUSI DEMI MENEGAKKAN KEADILAN DAN RAHMAT DI MUKA BUMI

Bismillahirrohmanirrohim. o

47 teroris dieksekusi

47 TERORIS DIEKSEKUSI DEMI MENEGAKKAN KEADILAN DAN RAHMAT DI MUKA BUMI
» berbuatlah wahai Pemerintah Saudi Arabia, tetap kokohlah di atas Tauhid dan Sunnah
jangan pedulikan protes Syi’ah Iran si pendukung terorisme
~~~~~~~~~~~~~~~~

Di antara bentuk kejahatan adalah kejahatan MENCABUT BAI’AT (JANJI SETIA) TERHADAP PEMERINTAH dan MEMBERONTAK TERHADAPNYA, SERTA MEMECAH KESATUAN NEGARA. Barangsiapa melakukan itu, maka dia HALAL darahnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

« من أتاكم وأمركم جميع على رجل واحد، يريد أن يشق عصاكم، أو يفرق جماعتكم، فاقتلوه »

“Barangsiapa yang datang kepada kalian ketika kondisi kalian bersatu di bawah kepemimpinan satu orang, dia menginginkan untuk memecah barisan kalian, atau memecah persatuan kalian, maka BUNUHLAH dia.” (HR. Muslim)

Syari’at memberikan ketentuan adanya hukuman-hukuman ta’zir (sanksi keras) yang dipandang oleh pemerintah tepat untuk diterapkan terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi, yang di sana tidak terdapat penentuan hukuman had. Maka boleh bagi pemerintah untuk menghukum pelaku kejahatan, walaupun harus berupa hukuman bunuh, jika kemashlahatan memang mengharuskan demikian. Ini adalah madzhab Malik dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, serta muridnya Ibnul Qayyim.

 Di antara berita gembira besar adalah berita gembira DITEGAKKANYA HUKUM HAD (PIDANA) DAN TA’ZIR (SANKSI BERAT) terhadap sejumlah para terpidana  mati dalam kasus kejahatan :
 Takfir (Pengkafiran),
 Pembunuhan,
 Perusakan di muka bumi,
 Mencabut bai’at syar’iyyah (janji setia kepada pemerintah),  dan
Memberontak terhadap negara muslimin

Ya, ini merupakan berita gembira yang sangat menyenangkan. Kegembiraan karena penegakan had (hukum pidana) sya’ri merupakan KEGEMBIRAAN YANG SYAR’I.

Dengan menegakkannya berarti menegakkan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah ‘Azza wa Jalla cinta apabila syari’at-Nya ditegakkan dan hukum-hukum-Nya dilaksanakan.

Dengan menegakkan hukum had membuka pintu-pintu barakah dan akan turun berbagai kebaikan lebih banyak daripada kebaikan yang turun karena hujan dari langit. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam :

«حَدٌّ يُعْمَلُ بِهِ فِي الْأَرْضِ، خَيْرٌ لِأَهْلِ الْأَرْضِ مِنْ أَنْ يُمْطَرُوا أَرْبَعِينَ صَبَاحًا»

“Satu hukum had diterapkan di muka bumi, maka itu LEBIH BAIK untuk penduduk bumi daripada diberi hujan selama empat puluh hari.” (HR. an-Nasa’i dan Ibnu Majah, dihasankan oleh al-Albani)

Dengan menegakkan hukum had, akan menjadi penghalang bagi orang-orang jahat dan para perusak serta orang-orang yang menjerumuskan dirinya, agar TIDAK MENGIKUTI JEJAK MEREKA (orang-orang yang dijatuhi hukuman tersebut/terpidana).

Berapa banyak pada hari ini orang-orang yang mengurungkan diri, seperti seorang yang berniat untuk meniru mereka atau berbuat seperti perbuatan mereka, tatkala dia melihat pedang ditebaskan ke leher-leher mereka (para terpidana) maka dia pun menahan dirinya dan menahan tangannya.

Maka dengan adanya hukum had tersebut selamatlah jiwa-jiwa, kokohlah keamanan, persatuan makian kuat, dan NEGARA SEMAKIN BERWIBAWA. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

{وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)} [البقرة: 179]

“Dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, wahai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertaqwa.”  (al-Baqarah : 179)

Ya, sungguh merupakan qishaash merupakan jaminan kehidupan bagi jiwa, individu maupun masyarakat, harta, dan kehormatan.

Sesungguh sekelompok penjahat sesat ini telah menempuh cara-cara kaum KHAWARIJ. Mereka mengkafirkan pemerintah dan ulama kita, serta aparat keamanan. Mereka menghalalkan darah yang terjamin keamanannya, baik dari kalangan muslimin maupun orang-orang kafir yang terikat perjanjian dengan kita. Melakukan upaya perusakan di muka bumi, berupa pembunuhan, peledakan, pembunuhan rahasia, menargetkan pusat-pusat perekonomian utama, dan menakut-nakuti orang-orang yang terjaga keamanannya, merampas hak-hak secara paksa.

Maka sudah selayaknya ditegakkan atas mereka hukum syar’i yang suci ini, dengan hukuman hirabah pada sebagiannya, dan lainnya hukuman pembunuhan, sebagai sanksi keras terhadap mereka, dan sebagai pelajaran bagi yang lainnya, sekaligus membersihkan masyarakat dari kejelekan-kejelekan mereka.

Maka wajib atas kita untuk berterima kasih terhadap negara kita, mendoakan kebaikan untuknya, dan mendukungnya, serta memujinya dengan pujian yang pantas atas pelaksanaan hukum Allah dan tidak mengenal adanya nepotisme terhadap siapapun. Sebagai realisasi firman Allah :

{وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّه} [النور: 2]

dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, (an-Nuur : 2)

Diambil dari khutbah berjudul “Iqamatul Hudud ‘Adl wa Rahmah”, DR. Ali al-Haddadi (www.haddady.com)

••••••••••••••••••••
Majmu’ah Manhajul Anbiya
Channel Telegram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *