KETIKA AHLUL AHWA’ TERBIRIT-BIRIT DARI MEDAN HUJJAH DAN MEMILIH BERSIKAP BANCI-KRIMINAL MELAKUKAN PERETASAN /PERUSAKAN SITUS
Prinsip Yahudi Machiavelli, tujuan menghalalkan segala cara……
…Sayang di sayang bukan tanggapan ilmiyah yang muncul, orang yang oleh sebagian manusia dipanggil sebagai ustadz malah menghasung umat menjadi penjahat!!! Yang difasilitasi oleh orang yang juga dipanggil sebagai ustadz!! Kedua-duanya adalah orang dekat paduka wahai Syaikh.
Gambar 1. Seruan melakukan tindak kriminal, hasungan menjadi penjahat diteriakkan oleh Hanan Bahanan
Dengan gaya premannya yang medok ini, entah apakah nama Asy Syaikh AMDz menjadi semakin bersinar dengan trik dan cara pembelaan kotor yang demikian? Ataukah umat justru semakin tahu hakekat nyata pihak-pihak yang ada di sekitar beliau?
Gambar 2. Keberadaan anak manusia yang ternyata berprinsip tujuan menghalalkan segala cara. Nampak Qurthubi Tour pimpinan Jafar Salih yang memberangkatkan kafilah Syaikh AMDz. Allahul musta’an.
Dari screenshot pada gambar 1 kita telah mengetahui bahwa melakukan peretasan seperti yang diserukan secara terbuka oleh Hanan Bahanan adalah tindak kejahatan yang cukup berat, terbukti ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda 12 Milyar. Nah, bagaimana hukum melakukan peretasan/perusakan situs dalam pandangan ulama? Berikut jawaban (dan sengaja kami pilih) Al ‘Allamah Al Fauzan hafizhahullah yang beliau dikenal dekat oleh Asy Syaikh AMDz dan Caldok Firanda yang semoga bisa membuka mata lebar-lebar bagi orang-orang yang merasa sedang dalam keadaan berjihad dan merasa dalam rangka membela kehormatan kedua anak manusia di atas…
HUKUM PERETASAN/PERUSAKAN SITUS
APAKAH MERUPAKAN JIHAD?
(Asy Syaikh Al ‘Allamah Al Fauzan hafizhahullah)
Penanya: Sebagian kaum muslimin melakukan perusakan sebagian situs-situs internet milik musuh-musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashara dan selain mereka dari kelompok sesat. Dan dari sanalah muncul perusakan secara elektronik (hack) dan merusak file-file elektronik di dalamnya. Hal ini menyebabkan banyak kerugian secara materiil maupun immaterial bagi para pemilik situs-situs ini. Dan sebagian kaum muslimin menganggapnya sebagai jihad elektronik (cyberwar). Bagaimana pendapat anda?
Jawab: Ini tidak akan merugikan orang-orang kafir karena mereka memiliki kemampuan untuk memulihkan kerusakan kemudian mereka akan mengarahkan serangan balasannya kepada kaum muslimin. Jadi ini perkara yang tidak boleh dan tidak ada gunanya.
Link bukti suara beliau : http://goo.gl/mVYem atau http://goo.gl/waQpA
Jika sedemikian sikap tegas beliau kepada situs-situs musuh Allah dari kalangan Yahudi dan Nashara lalu bagaimana halnya jika orang-orang dekat Syaikh AMDz (yang notabene beliau mengaku sebagai murid Al Fauzan hafizhahullah) yang berjuluk ustadz sampaipun menyerukan tindakan kriminal peretasan terhadap salah satu situs kaum muslimin???!! Taruhlah mereka menganggap situs tukpencarialhaq adalah situsnya orang sesat (padahal sampai sekarang tantangan kami untuk membuktikan kesesatan kami tidak mereka layani secara ilmiyah dalam keadaan kami berulangkali menyatakan kesiapan kami untuk rujuk dan bertaubat kepada Allah Ta’ala jika memang demikian keadaannya) toh Al ‘Allamah Al Fauzan tetap tidak mengijinkannya. Jika ulama besar telah melarangnya, lalu siapakah yang menjadi pembimbing mereka untuk melakukan tindak kriminal yang dilarang keras oleh pemerintah (dan ulama kibar)?? Yang pasti kita di sini hidup di wilayah RI (Republik Indonesia) dan bukan berada di bawah pengaruh kekuasaan RP (Republik Preman) atau di bawah hegemoni BD (Bajak Darat). Bukankah demikian wahai Syaikh dan Caldok?
http://tukpencarialhaq.com/2013/03/17/parodi-rodja-bagian-4-loker-team-keroyokan/