Syubhat Manhaj: Bolehnya Mencerca Pemerintah/Penguasa di Wilayah Lain (2) (Da’i Halabiyun Rodja Melegalisasi Provokasi Antar Wilayah)

syubhat manhaj 2 bolehnya mencela penguasa wil lain

Syubhat Manhaj: Bolehnya Mencerca Pemerintah/Penguasa di Wilayah Lain (2)

(Da’i Halabiyun Rodja Melegalisasi Provokasi Antar Wilayah)

Pada makalah bagian kedua ini kami akan bawakan jawaban Asy Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily hafizhahullah untuk membantah syubhat manhaj yang dilontarkan oleh Halabiyun Rodja Caldok Sufyan Baswedan . Kenapa beliau yang kita majukan? Karena Halabiyun dalam beberapa kesempatan membanggakan beliau yang telah bisa mereka hadirkan ke Indonesia dalam acara kegiatannya.

Yayasan Imam Bukhari Jakarta dan Minhajus Sunnah Bogor

Gambar 1. Screenshoot Yayasan Imam Bukhari Jakarta dan Minhajus Sunnah Bogor berkolaborasi dalam daurah sebagai penyelenggara

Siapakah pimpinan Minhajus Sunnah Bogor? Berikut arsip data yang terekam:

tenaga pengajar Minhajus Sunnah Bogor

Gambar 2. Screenshot tenaga pengajar Minhajus Sunnah Bogor (penyelenggara daurah Syaikh Ibrahim Ruhaili)

Maka sekarang kita lihat bagaimana bimbingan Asy-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaily hafizhahullah

dalam permasalahan ini? Apakah beliau mendukung para dedengkot halabiyun Rodja itu yang melegalkan cercaannya kepada pemerintah/penguasa di wilayah lainnya?

Simak tanya jawab berikut ini:

Pertanyaan: Semoga Allah berbuat baik kepada Anda, penanya mengatakan: “Apakah boleh bagi seorang muslim untuk mencela pemerintah yang dia tidak berada di bawah kekuasaannya serta menjelaskan kesalahan-kesalahan dan kezhalimannya?”

Jawaban: Demi Allah, saya tidak mengetahui kenapa manusia dibuat senang dengan hal semacam ini?! Hukum asal menurut syariat bahwa siapa saja yang memegang sebuah urusan kaum muslimin yang menguasai orang banyak, wajib untuk menahan lisan dari membicarakan aibnya, ini merupakan hukum asal. Jadi siapa saja yang menjadi pemimpin di sebuah negeri kaum Muslimin, maka wajib untuk menahan lisan dari membicarakan aibnya. Adapun pernyataan di atas yang sering didengung-dengungkan oleh sebagian manusia –supaya lebih jelas dan gamblang gambarannya– sebagai contoh; setelah Al-Ikhwan Al-Muslimun menguasai Mesir –di samping sebelumnya tidak ada seorang pun yang menyatakan hal ini– padahal para penguasa di berbagai negeri sebagian mereka sangat jahat, tetapi yang sepantasnya dilakukan adalah dengan menahan lisan dari mencela para penguasa karena padanya terdapat kerusakan.

Kemudian sebagian manusia mendengung-dengungkan bahwa: boleh mencela jika penguasa tersebut bukan pemerintah di negeriku!!

Maka ini akan membuka pintu yang menyeret kepada celaan terhadap para penguasa yang lain. Misalnya saya tinggal di Kuwait dan saya ingin mencela pemerintah saya, maka cukup bagi saya untuk meminta orang-orang di Mesir agar mereka mencela pemerintah saya. Atau jika saya tinggal di Arab Saudi dan saya ingin mencela pemerintah saya, maka cukup bagi saya untuk meminta orang-orang di Kuwait agar mereka mencela pemerintah saya, lalu saya berdalih: “Mereka tidak diharamkan untuk mencela pemerintah saya!”

Jadi hal ini merupakan perkara yang akan menyeret kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Dan dari sisi yang lain akan menjadi pintu yang menyeret kepada tersebarnya dendam dan kedengkian diantara kaum Muslimin.

Jadi jika misalnya penduduk Kuwait mencela pemerintah Uni Emirat Arab atau penduduk Uni Emirat Arab mencela pemerintah Arab Saudi, maka akan muncul kedengkian diantara penduduk negara-negara tersebut dan jadilah mereka saling mencela dan mencerca, kemudian perkaranya merembet hingga negara-negara tersebut saling mencela, dan tentunya pada perkara ini terdapat kerusakan yang besar.

Oleh karena itulah maka kami katakan: wajib atas kita untuk berpegang teguh dengan prinsip syariat yaitu bahwa: siapa saja yang menjadi penguasa di sebuah negeri kaum Muslimin, maka wajib atas kita untuk menahan lisan dari mencelanya, dan siapa saja yang ingin menyampaikan nasehat, hendaknya dia menyampaikannya dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

Tentunya di sana ada perbedaan antara mencela pemerintah dengan mencela kelompok. Misalnya seseorang yang mencela kelompok Al-Ikhwan Al-Muslimun dan menjelaskan kesalahan-kesalahan kelompok ini serta berbagai penyelisihannya yang banyak terhadap prinsip-prinsip syariat, maka hal ini tidak dilarang.

Namun jika yang dijadikan sasaran adalah salah seorang pemimpin di sebuah negeri dengan cara membicarakan kejelekannya dengan dalih karena kita tidak ridha terhadap manhajnya atau yang semisalnya, maka tidak diragukan lagi bahwasanya hal ini menyelisihi prinsip-prinsip syariat, wallahu a’lam.

Simak audionya:

atau download di sini

Sumber artikel:

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=143247

Adobe-PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *