Fatwa
Hukum Mendengar Murottal Misyari bin Rasyid al-Afasi
Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah:
“Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Misyari al-’Afasi?”
Jawab: ”Misyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi video klip. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan. Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”
Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H
Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812
Pada kesempatan lain, asy-Syaikh Mahir al-Qahthani hafizhahullah mengatakan:
“Dalam kesempatan ini akan aku sebutkan banyak hal yang dinyanyikan oleh orang-orang. … yang itu semua menyeret mereka untuk mengikuti hawa nafsu dan mengikuti sesuatu yang tertanam di hati berupa senang mendengar hal-hal yang haram, berupa nyanyian-nyanyian. Maka kalian lihat, ada yang menyanyikan talbiyah. Ini muhdats (bid’ah). Sampai juga menyanyikan shalawat Nabi di Hp-hp. Dan muncul sekarang dari Misyari al-’Afasi al-Khabits (orang yang jelek) dan yang lainnya, yaitu menyanyikan dzikir pagi dan petang.
Al-’Afasi ini sekarang membolehkan mendengar nyanyian-nyanyian yang berisi dakwah. Dia mengatakan, tidak mengapa mendengar musik dan nyanyian yang berisi dakwah.
Link suara Syaikh Mahir al Qahthani hafizhahullah mentahdzir Misyari al ‘Afasi download di sini atau di sini
Sumber http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=103812
Judul Indonesia: Fatwa: Hukum Mendengar Murottal Misyari bin Rasyid al-’Afasi
Sumber: http://mahad-assalafy.com/2013/07/17/fatwa-hukum-mendengar-murottal-musyari/