Membantah Syubhat: Tahdzir Adalah Hak Para Ulama’ Saja [Bag. 2]

bismillahirrohmanirrohim

Wahai Para Pemuda

Itu Adalah Tipu Daya Duatus Suu’/ Para Da’i Yang Jelek!!!

(Maslahat dan Mafsadat Dakwah di Sisi Pergaulan Mereka)

Asy Syaikh Al ‘Allamah Rabi’ bin Hadi Al Madkhali Hafizhahullah

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah ditanya:

Sebagian manusia mengatakan bahwa bantahan terhadap Ahlul bid’ah, menghajr dan menghukumi mereka hanya khusus bagi para ulama, sedangkan para penuntut ilmu tidak memiliki hak. Sejauh mana kebenaran pernyataan ini. Jazakallahu khairan?

Jawab:

Tidak diragukan lagi bahwa kita berharap di umat ini muncul para ulama yang kokoh ilmunya, yang ikhlas karena Allah, yang jujur di dalam sikap mereka terhadap musuh-musuh Islam secara umum, terhadap kaum mukminin secara umum dan terhadap ahlul bid’ah juga. Kita memohon kepada Allah agar membangkitkan di umat ini golongan yang baik dan diberkahi ini, yang ikhlas karena Allah. Dan kita memohon agar Allah membangkitkan para pemuda yang memuliakan ulama, yang mengetahui kemuliaan dan kedududkan mereka yang Allah tetapkan untuk mereka. Dan tidak ada kebaikan pada pemuda yang tidak memuliakan ulama dan tidak menghormati Kibarul Ulama.

Maka hati-hatilah jika engkau melihat para pemuda meremehkan ulama dan merendahkan mereka sebagaimana yang telah terjadi di masa ini yang dilakukan oleh orang-orang dungu dari para dedengkot kelompok-kelompok yang menyimpang dari tokoh-tokoh kejahilan dan kejahatan.

Jadi mereka telah menanamkan pada jiwa atau diri banyak pemuda (berupa) sikap mencela ulama dan merendahkan mereka. Maka kita memohon pada Allah Tabaraka wa ta’ala agar membersihkan bumi ini dari model para da’i yang jahat yang mereka meletakkan penghalang dan rintangan dan menjatuhkan para ulama dari pandangan para pemuda.

Saya memohon kepada Allah agar memberi hidayah kepada mereka atau mengistirahatkan umat dari kejahatan mereka.

Tidak diragukan lagi bahwa seorang ulama memiliki kelebihan di dalam memahami permasalahan dan hikmah serta dalam menilai hal-hal yang akan memberi manfaat atau akan merugikan, melebihi para pemuda. Perkara ini harus dipahami dan diterima. Tetapi ada para pemuda yang mereka memiliki tingkatan yang berbeda-beda dalam hal keilmuan, kecerdasan dan pemahaman di mana terkadang mereka berserikat dengan para ulama dalam banyak atau sedikit hal.

Jadi kita tidak menjadikan para penuntut ilmu kita di mata para pemuda seperti orang yang bisu dan tuli yang tidak bisa memahami, dan kita tidak ingin menjadikan diantara mereka itu sebagaimana benda yang tidak bergerak kecuali jika digerakkan oleh orang yang ingin menggerakkan mereka. Kita tidak menginginkan hal ini dan tidak ingin pula hal itu. Kita menginginkan mereka memuliakan para ulama, menghormati mereka dan menghormati hak mereka dan kita juga menginginkan agar para pemuda menjadi pemuda yang cerdas dan paham. Dan terkadang tidak dijumpai seorang ulama yang akan menjelaskan kapan seseorang itu dihajr dan kapan tidak dihajr, lalu apa yang harus dia lakukan?! Terlebih lagi kebanyakan dari negeri-negeri ini kosong dari para ulama yang kokoh ilmunya di masa ini, baik di negeri timur maupun barat. Maka apa yang harus dilakukan oleh para pemuda yang mereka telah memahami bagian yang besar dari dienul Islam dan manhaj salafush shalih?

Para pemuda yang tinggal di Eropa dan Amerika serta di banyak negeri Islam yang dikuasai kebodohan dan kosong dari para ulama Ahlus Sunnah dan negeri-negeri tersebut penuh dengan orang-orang bodoh dari orang-orang yang mengaku memiliki ilmu, yaitu para pemimpin kejahatan dari tokoh Shufiyah dan Rafidhah. Ketika itu apakah para pemuda boleh merujuk kepada para ulama Rafidhah dan ulama Shufiyah di dalam menjelaskan masalah apakah perlu menghajr atau tidak perlu. Seorang penuntut ilmu bisa jadi dibutuhkan jika bid’ah-bid’ah yang terjadi dia ketahui dengan jelas. Bahkan para penuntut ilmu jika bid’ah-bid’ah yang terjadi termasuk perkara yang jelas yang tidak tersamar atas kebanyakan kaum muslimin, boleh bagi mereka untuk mengetahui dan mengatasinya karena ulama dan selain ulama sama-sama mengetahuinya.

Misalnya seseorang melihat orang lain minum khamer atau melihat orang yang tidak mengerjakan shalat, apakah dia akan mengatakan: “Demi Allah, saya tidak akan berbicara dalam perkara ini -yaitu dalam mengkritik orang yang meninggalkan shalat dan mentahdzir orang yang minum khamer-, saya tidak akan bicara dalam masalah ini hingga saya meminta pendapat si fulan.”

Ini adalah omongan yang tidak ada gunanya. Padahal Allah berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ.

“Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, kalian menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 110)

Jadi siapa saja yang mengetahui perkara yang ma’ruf dan mengetahui ilmu maka hendaklah dia memberanikan diri (melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar). Jadi terkadang seseorang telah mengetahui sebuah masalah atau dua masalah serta bisa berijtihad sebatas yang dia ketahui, hendaklah dia memberanikan diri. Mungkin seseorang dia bukan seorang mujtahid yang sebenarnya, tetapi bisa jadi dia mujtahid yang sifatnya terbatas pada beberapa permasalahan.

Intinya, seorang penuntut ilmu tidak boleh menjadi batu yang tuli -saya berlindung kepada Allah- dan memiliki sifat dungu dan tolol yang mana tingkatan inilah yang diinginkan oleh pihak yang menuduh mereka dengan syubhat ini. Karena para ahli bid’ah itu telah tergoncang tempat tidur mereka dengan munculnya para pemuda salafy yang mengikuti jejak salaf shalih dalam hal amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Jadi kami menasehatkan para pemuda agar mereka tidak berbicara pada perkara-perkara bid’ah dan perkara-perkara khilaf kecuali dengan ilmu. Jika seorang pemuda mengetahui sebuah bid’ah dan hal itu adalah perkara yang jelas baginya -dan banyak perkara-perkara bid’ah ini yang sudah jelas permasalahannya, walhamdu lillah-, maka wajib -saya tidak mengatakan ‘boleh’- wajib atasnya untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar. Karena Allah Rabbul Alamin telah membebankan hal itu, Dia telah membebankan kepada seluruh ummat ini. Dan kalian mengetahui bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar termasuk kewajiban atas ummat ini. Jika terdapat sebuah kemungkaran maka kewajiban untuk mengubahnya tetap ada yang sifatnya mengikat seluruh ummat ini, dan tidak akan gugur kewajiban itu kecuali dengan mengingkari dan mengubah kemungkaran itu. Jika sebagian ummat ini telah melakukan upaya pengingkaran dan perubahan, maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lainnya. Namun jika mereka semua diam maka mereka semua berdosa dan mereka akan diminta tanggung jawab oleh Allah Tabaraka wa Ta’ala di dunia ini. Bahkan bisa jadi Allah akan menurunkan hukuman yang membinasakan di kehidupan dunia ini dan bisa juga Allah akan menghukum mereka di akherat disebabkan mereka membiarkan, meremehkan, dan melalaikan kewajiban amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Inti dari pembicaraan ini adalah bahwasanya para ulama adalah rujukan bagi para penuntut ilmu dan wajib memuliakan dan menghargai mereka. Namun demikian, kita tidak boleh menjadikan diri-diri kita sebagaimana yang difirmankan oleh Allah:

اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللهِ.

“Mereka menjadikan orang-orang para ulama dan rahib-rahib mereka sebagai sesembahan selain Allah.” (QS. At-Taubah: 31)

Jadi kita tidak sampai pada tingkatan ini, tetapi kita mengormati para ulama dengan mencontoh cara bermuamalah para salaf yang saleh dengan ulama mereka. Di samping itu masing-masing dari kita akan dimintai tanggung jawab di sisi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Terkadang ada kemungkaran di dalam rumahmu, apakah ketika itu engkau akan mendatangkan seorang ulama untuk mengubahnya?! Ketika istrimu melakukan kemungkaran, apakah engkau akan menunggu hingga engkau mendatangi seorang ulama yang akan mengajarinya ataukah engkau sendiri yang mengajarinya dan mengarahkannya?! Para pria adalah pemimpin para wanita, maka jika terkadang yang melakukan kemungkaran tersebut adalah anakmu, atau saudaramu atau keluargamu yang bisa jadi engkau tidak ingin orang lain mengetahui keburukan dan bala tersebut, lalu engkau sendirilah yang menanganinya.

Jadi ucapan ini secara mutlak tanpa ada perincian yaitu bahwasanya tidak boleh berbicara masalah bid’ah, menghajr dan yang semisalnya selain para ulama, ucapan ini terkhusus jika yang menyatakannya adalah ahlul ahwa’ tidak ada tujuannya selain untuk menghadang para pemuda salafy, mencela mereka, menjatuhkan mereka serta menghentikan semangat mereka di dalam menyampaikan dakwah agama Allah dan amar ma’ruf nahi mungkar.

Bagaimanapun dahulu para salaf memiliki sikap-sikap yang banyak dan tahdzir yang banyak yang memenuhi kitab-kitab As-Sunnah, akidah dan tauhid. Kitab-kitab tersebut penuh dengan hal-hal ini. Maka siapa yang menyatakan bahwa tidak boleh membahas masalah-masalah ini selain para ulama dan tidak boleh memutuskan masalah menghajr atau tidak menghajr kecuali ulama saja?! Pernyataan ini tidak dikenal dalam manhaj salaf. Manhaj salaf tidak mengenalnya -baarakallahu fiikum-. Jadi wajib untuk mengetahui manhaj salaf dalam bersikap terhadap ahlul bid’ah, dan setiap orang dibebani sesuai ilmu dan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupannya.

Jika engkau masih awam sehingga belum bisa membedakan antara As-Sunnah dengan bid’ah, maka belajarlah dan bertanyalah kepada para ulama. Bertanyalah kepada ahlu dzkri jika kalian tidak mengetahui. Dan jika engkau adalah seorang penuntut ilmu yang bisa membedakan antara kebenaran dengan kebatilan dan engkau banyak mengetahui bid’ah dan banyak mengetahui tentang As-Sunnah, maka serulah manusia kepada As-Sunnah yang engkau ketahui dan peringatkan mereka dari bid’ah-bid’ah yang engkau ketahui. Kemudian setelah itu banyak para pemuda yang bisa jadi mengetahui adanya maslahat dalam menghajr atau tidak adanya maslahat.

Kemudian sesungguhnya saya katakan: sesungguhnya maslahat yang mereka bicarakan ini dan yang mereka berlebihan di dalam membicarakannya, mereka telah menyimpangkan maslahat -baarakallahu fiikum- dan menjadikannya bias sampai pada keadaan mereka menelantarkan maslahat para pemuda yang dikhawatirkan akan terjatuh pada pergaulan dengan ahlul bid’ah. Mereka tidak mempedulikan masalahat para pemuda sehingga melemparkan mereka ke tengah-tengah ahlul bid’ah sehingga tersesatlah banyak para pemuda yang tertipu dengan syubhat-syubhat semacam ini. Mereka telah menjatuhkan banyak orang yang dahulunya di atas manhaj salaf dengan omongan-omongan kosong seperti ini ke dalam jeratan dan jebakan ahlul bid’ah sehingga banyak dan banyak dari mereka yang menyimpang, terlebih lagi yang menyimpang melalui kelompok-kelompok yang masa ini yang sesat yang telah disebutkan ciri-cirinya tadi. Intinya siapa saja yang bisa membedakan antara As-Sunnah dan bid’ah maka hendaklah dia melakukan amar amar ma’ruf nahi mungkar serta memperingatkan penyimpangan dan orang-orangnya. Ini yang pertama.

Yang kedua: masalah menghajr, jika menghajr adalah demi kebaikanmu maka lakukanlah karena engkau mengkhawatirkan dirimu dari pergaulan dengan ahli bid’ah, karena mereka bisa merusakmu, mereka bisa merusakmu dan memalingkan dirimu dari manhaj Allah yang benar. Jadi maslahat yang sudah jelas di sini adalah dengan engkau menjaga agamamu dan menjaga akidahmu serta senantiasa mengutamakan keselamatan agamamu. Maslahat ini wajib diletakkan di dalam menilai dan hendaknya para pemuda mengerti permasalahannya. Dahulu para imam besar seperti Ayyub (As-Sikhtiyany) dan Ibnu Sirin benar-benar memperhatikan maslahat seperti ini. Salah seorang dari mereka tidak ada yang merasa sanggup untuk bergaul dengan ahli bid’ah dan mendengarkan ucapan mereka. Sampai-sampai sungguh ketika ahli bid’ah mendatangi mereka dan mengatakan kepada para imam itu: “Dengarkan satu kalimat saja dari kami.” Maka para imam itu menjawab: “Tidak.” Ketika mereka ditanya: “Kenapa kalian tidak mau mendengarkan?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya hatiku berada di tangan Allah, bukan di tanganku, maka saya khawatir ahlul bid’ah akan melemparkan keburukan ke dalam hatiku sehingga saya tidak mampu selamat darinya.”

Jadi kita membicarakan tentang maslahat dan mafsadah, maka wajib bagi kita untuk memperhatikan maslahat dan mafsadah yang berkaitan dengan para pemuda itu sendiri yang dikhawatirkan dengan sebab pergaulan dengan ahli bid’ah akan menjatuhkan mereka kepada keburukan. Jadi wajib untuk memperhatikan dan mengingat baik-baik hal ini.

broblem

Gambar 1. Screenshot fitnah dunia fitnah dana fitnah manhaj. Produsen foto Mr. Broblem hasung  pergaulan bebas. Na’am, Broblem Manhaj!! Nas’alullahas salamah

Maslahat yang selalu mereka dengung-dengungkan bisa jadi adalah maslahat ahli bid’ah itu sendiri. Dan mafsadah mereka adalah yang sesuai dengan penggambaran mereka sendiri. Jadi maslahat menurut mereka adalah yang bisa mendukung dakwah (sesat) mereka, sedangkan mafsadah adalah yang menghancurkan dakwah mereka walaupun yang menghancurkan itu merupakan kebenaran. Jadi mungkin yang mereka maksudkan dengan maslahat dan mafsadah adalah ini. Apa yang mereka pandang sebagai maslahat adalah yang mendukung dakwah mereka, dan yang mereka anggap sebagai mafsadah -walaupun itu merupakan kebenaran- adalah yang akan berakibat kehancuran bagi dakwah mereka.

Sedangkan kita mengatakan: sesungguhnya maslahat dan mafsadah yang wajib untuk diperhatikan adalah dari sisi para pemuda. Maka apakah termasuk maslahat bagi mereka pergaulan dengan ahli bid’ah, ataukah yang merupakan maslahat bagi mereka adalah dengan mewaspadai ahli bid’ah itu, menghajr mereka dan menjauhi mereka? Dan apakah merupakan maslahat bagi mereka dengan meninggalkan pergaulan dengan orang-orang yang kuat dan tegar yang keahlian dan kemampuan mereka kokoh di dalam menghadapi goncangan ahli bid’ah serta mampu menghancurkan syubhat mereka (yaitu para ulama), lalu dibiarkan bergaul dengan ahli bid’ah ataukah orang yang dikhawatirkan keselamatannya menjauh dengan sejauh-jauhnya dari mereka serta benar-benar mewaspadai mereka, jika dia memang ingin menjaga agamanya serta memuliakan akidah dan manhajnya?!

Jadi maslahat pertama kali yang wajib diperhatikan adalah dari sisi para pemuda yang dikhawatirkan akan menyimpang. Maka tatkala maslahat ini dilupakan dan para penyeru kesesatan berusaha melupakan manusia darinya dan berusaha menghilangkan maslahat ini, hal itu menyebabkan banyak para pemuda terlempar ke pangkuan ahli bi’dah. Saya berharap kalian bisa memahami masalah ini dengan baik.

Jadi jika dikatakan kepada kalian: “Perhatikan maslahat dan mafsadah!” Maka katakan kepada mereka: “Wajib bagi kita untuk memperhatikan maslahat para pemuda yang dikhawatirkan akan terjatuh pada pergaulan dengan ahlul bid’ah.” Karena kita telah mengambil pelajaran dari pengalaman yang panjang dan pahit yang menimpa para pemuda yang dahulu mereka di atas manhaj salaf, lalu mereka tersesat disebabkan berbagai propaganda yang zhalim ini yang tidak bisa memilah maslahat dan mafsadah padanya. Dan seringnya yang dimaukan dengan maslahat dan mafsadah ini adalah jika mafsadah berarti yang merusak dakwah mereka (ahli bid’ah), sedangkan maslahat adalah yang akan memperbaiki dakwah mereka sesuai yang mereka yakini, bukan berdasarkan timbangan syariat Allah. (selesai)

suara beliau (3,9 MB) bisa didownload di:

https://www.box.com/s/mbpccagtii1vdsz8lpnf

https://www.box.com/s/85th5u63thcban3nfsel

sumber:

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=131972

Alternatif link download, volume suara sudah diperbaiki (1.1 MB)

http://goo.gl/kggUk

2 thoughts on “Membantah Syubhat: Tahdzir Adalah Hak Para Ulama’ Saja [Bag. 2]

  1. Bismillah, afwan di bagian bawah tulisan ini, terluput..muncul gambar manusia…ahsan dihapus

    Comment:
    Afwan, Mungkin yang antum maksud adalah adanya iklan atau link-link asing yang muncul dibawah artikel yang kami posting, dimana iklan atau gambar tersebut bukan dari kami, hal ini sudah kami sampaikan di Pena Pengunjung:

    Admin tukpencarialhaq berkata
    Oktober 12, 2012 pada 10:56 pm
    بسم الله الرحمن الرحيم

    PERMOHONAN MA’AF KEPADA SEGENAP PEMBACA
    Setelah postingan terakhir harus kami sampaikan tentang adanya kemunculan link-link asing (dari wordpress.com) baik itu berupa; gambar, iklan, dan lainnya, yang diluar kehendak dan kemampuan kami saat ini untuk mengatasinya, dan kami berlepas diri dari hal yang demikian.
    Allahul musta’an..
    Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami ucapkan جزاكم الله خيرا

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *