Plagiarisme, Skandal Pencurian Ilmiah dan Penghilangan Sumber Rujukan Ala tanggapcovid19.com MMA Jember Binaan Luqman Ba’abduh (Bagian 2)

Plagiarisme, Skandal Pencurian Ilmiah dan Penghilangan Sumber Rujukan Ala tanggapcovid19.com MMA Jember Binaan Luqman Ba’abduh (Bagian 2)

PLAGIARISME¹ & PENGHILANGAN SUMBER ALA TANGGAPCOVID19.COM JEMBER (7)

Plagiat, tangga untuk menggapai popularitas tanggapcovid19.com sebagai situs rujukan utama Salafiyyun di kala bencana pandemi covid-19.

Sembari kita menunggu keluarnya edisi ke-2 tulisan Abu Luqman Batam (dalam membahas channel yang dituding majhul ini, kitapun menyarankan kepada beliau agar tidak menempuh jalan kemajhulan pula seperti pada edisi pertama dengan memilih menyembunyikan nama asatidzah korektornya) kita lanjutkan membahas fenomena PLAGIATOR di kala pandemi…

Alhamdulillah walau channel ini dicap majhul, tentu saja bukti-bukti serial plagiarisme tanggapcovid19.com yang dihadirkannya tidaklah majhul pengelola dan penanggungjawab situsnya bukan?

Siapapun bisa mengakses bukti-buktinya, bisa mengkroscek pula langsung pada pengelola dan penanggungjawabnya.

☝️Betapapun dikemas dengan bahasa yang santun, lemah lembut lagi indah, plagiarisme tetaplah suatu tindakan tercela, tidak pantas ditiru, memalukan salafiyyun (!!!), kejahatan intelektual, pencurian karya ilmiah, khianat dan tidak jujur!

Dan tulisan ini adalah bentuk berlepas diri dari perbuatan buruk semacam ini, siapapun pelakunya.

Manhaj salaf mendidik kita untuk bersikap ilmiah, jujur dan amanah dalam menukil.

Bukankah demikian wahai Abu Luqman Batam?!

✒️ Judul Artikel:
Harapan dan Pesan Presiden Terkait Vaksin Covid 19

✒️ Pranala:

✅ Artikel asli (MEDIA ONLINE):

🔓 Plagiat A
Bukti screenshoot:


https://t.me/jujurlahselamanya/3888

🌐 https://m.bisnis.com/amp/read/20200811/15/1277568/hari-ini-jokowi-akan-tinjau-uji-coba-perdana-vaksin-covid-19-di-bandung
Tanggal posting:
11 Agustus 2020

🔓 Plagiat B
Bukti screenshoot:


https://t.me/jujurlahselamanya/3889

🌐 https://m.bisnis.com/amp/read/20200811/15/1277568/hari-ini-jokowi-akan-tinjau-uji-coba-perdana-vaksin-covid-19-di-bandung
Tanggal posting:
11 Agustus 2020

🌐 https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/556/Uji-Klinik-Fase-III-Vaksin-COVID-19-di-Indonesia.html
Tanggal posting:
11 Agustus 2020

🌐 https://kabar24.bisnis.com/read/20200811/15/1277656/uji-klinis-vaksin-jokowi-ingatkan-indonesia-belum-aman-covid-19
Tanggal posting:
11 Agustus 2020

🔓 Plagiat C
Bukti screenshoot:


https://t.me/jujurlahselamanya/3890

🌐 https://m.liputan6.com/regional/read/4328098/jokowi-saksikan-penyuntikan-19-relawan-uji-klinis-vaksin-covid-19-sinovac
Tanggal posting:
11 Agustus 2020

🔓 Plagiat D
Bukti screenshoot:

https://t.me/jujurlahselamanya/3891

🌐 https://jogja.tribunnews.com/2020/08/11/presiden-jokowi-berharap-vaksin-covid-19-bisa-mulai-diproduksi-januari-2021
Tanggal posting:
11 Agustus 2020

TC19dotcom:
https://www.tanggapcovid19.com/harapan-dan-pesan-presiden-terkait-vaksin-covid-19/
Tanggal posting:
11 Agustus 2020

🗝️ Url cadangan:
https://web.archive.org/web/20200914050511/https://www.tanggapcovid19.com/harapan-dan-pesan-presiden-terkait-vaksin-covid-19/

✒️ Sumber sengaja dihilangkan, tidak dicantumkan.

_______
(1) Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.

Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Singkat kata, PLAGIAT ADALAH PENCURIAN KARANGAN MILIK ORANG LAIN. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

PLAGIARISME¹ & PENGHILANGAN SUMBER ALA TANGGAPCOVID19.COM JEMBER (8)

Dari definisi yang telah diungkapkan sebelumnya, jelaslah bahwa Plagiarisme adalah termasuk tindak kejahatan intelektual yakni mencuri karya orang lain.

✒️ Judul artikel:
Wapres: Pesantren Dikarantina, Jangan Ada Keluar Masuk

https://t.me/jujurlahselamanya/3895

Pranala:

✅ Artikel asli (MEDIA ONLINE):

🌐 https://banten.antaranews.com/berita/109718/pesan-wapres-pesantren-jangan-jadi-pusat-penularan-baru-covid-19
Tanggal posting: 8 Juli 2020

🌐 https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/21050751/wapres-sebenarnya-pesantren-lebih-aman-covid-19-asal-disiapkan
Tanggal posting: 8 Juni 2020

TC19dotcom:
https://www.tanggapcovid19.com/wapres-pesantren-dikarantina-jangan-ada-keluar-masuk/
Tanggal posting:* 23 Juli 2020

🗝️ Link Backup:
https://web.archive.org/web/20200914151824/https://www.tanggapcovid19.com/wapres-pesantren-dikarantina-jangan-ada-keluar-masuk/

✒️ Sumber sengaja dihilangkan, tidak dicantumkan

___________
(1) Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. PLAGIAT DAPAT DIANGGAP SEBAGAI TINDAK PIDANA KARENA MENCURI HAK CIPTA ORANG LAIN. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.

Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

SINGKAT KATA, PLAGIAT ADALAH PENCURIAN KARANGAN MILIK ORANG LAIN.
Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *