PLAGIARISME, SKANDAL PENCURIAN ILMIAH DAN PENGHILANGAN SUMBER RUJUKAN ALA TANGGAPCOVID19.COM MMA JEMBER BINAAN LUQMAN BA’ABDUH
Ada 39 bukti tangkap tangan di proyek malingnya dan ada 4 operasi tangkap tangan terhadap pelakunya berikut nama lengkapnya dan TIDAK SATUPUN DATANG BANTAHANNYA sampai kemudian Rais Maling Plagiatornya, Luqman Ba’abduh berteriak-teriak penuh emosi:
“….sekarang chanel-chanel fitnah ini yang tadi sebagian disebutkan namanya… Menyerang ulama! Menyerang Masyayikh! Ini manhajnya hizbiyyin! Bukan manhajnya Ahlissunah!!
Memangnya ada ulama yang membimbingmu menjadi MALING PLAGIATOR?!
Tahukah Anda Perbedaan Antara Marahnya Orang Dungu Dengan Marahnya Orang Berakal?
Diantara perkataan berharga adalah apa yang dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam kitabnya Bahjatul Majalis, 2/584:
“Orang yang dungu marah terhadap kebenaran, sedangkan orang yang berakal marah terhadap kebatilan.”
https://t.me/jujurlahselamanya/4581
PLAGIARISME¹ & PENGHILANGAN SUMBER ALA TANGGAPCOVID19.COM JEMBER (1)
✒️Judul artikel:
7 September – 6 Oktober 2020 Kampanye ‘Ayo Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan’
Pranala:
✅ Artikel asli: https://setkab.go.id/7-september-6-oktober-2020-kampanye-ayo-jaga-jarak-dan-hindari-kerumunan/
❎ TC19 dot com:
https://www.tanggapcovid19.com/7-september-6-oktober-2020-kampanye-ayo-jaga-jarak-dan-hindari-kerumunan/
✒️ Sumber tidak dicantumkan.
__
(1) pla·gi·a·ris·me n
penjiplakan yang melanggar hak cipta.
https://kbbi.web.id/plagiarisme.html
https://t.me/jujurlahselamanya/3828
PLAGIARISME¹ & PENGHILANGAN SUMBER ALA TANGGAPCOVID19.COM JEMBER (2)
✒️Judul Artikel:
PB IDI: PSBB Berbasis Komunitas Terkecil, Komunitas Salafy telah Mewujudkannya Lebih Dulu
Pranala:
✅ Artikel asli (MEDIA ONLINE):
🔓 https://nasional.kompas.com/read/2020/05/11/06050741/idi-usul-psbb-berbasis-komunitas-terkecil-di-desa-rt-atau-rw
Tanggal posting:
11 Mei 2020
Tanggal posting:
11 Mei 2020
❎ TC19 dot com:
https://www.tanggapcovid19.com/pb-idi-psbb-berbasis-komunitas-terkecil-komunitas-ponpes-salafy-telah-mewujudkannya-lebih-dulu/
Tanggal posting:
17 Mei 2020
✒️ Sumber tidak dicantumkan.
__
(1) Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
https://t.me/jujurlahselamanya/3830
PLAGIARISME¹ & PENGHILANGAN SUMBER ALA TANGGAPCOVID19.COM JEMBER (3)
✒️Judul Artikel:
PEMILIK RM Terkenal dan Anaknya Meninggal Dunia Akibat Virus Corona, 20 Karyawan Diswab
Pranala:
✅ Artikel asli (MEDIA ONLINE):
🔓 http://m.pojokpitu.com/baca.php?idurut=102804
Tanggal posting:
4 Agustus 2020
❎ TC19 dot com:
https://www.tanggapcovid19.com/pemilik-rm-terkenal-dan-anaknya-meninggal-dunia-akibat-virus-corona-20-karyawan-diswab/
Tanggal posting:
6 Agustus 2020
✒️ Sumber tidak dicantumkan.
__
(1) Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
https://t.me/jujurlahselamanya/3842
PLAGIARISME¹ & PENGHILANGAN SUMBER ALA TANGGAPCOVID19.COM JEMBER (4)
Pemburu Popularitas Di Kala Bencana Pandemi Covid-19
✒️Judul Artikel:
Ini Penjelasan Para Ahli di Media Centre Satgas Covid-19 Nasional, tentang Klaster Keluarga dan Cara Penanganannya
Alangkah Parahnya Kenyataan Ini…
Pembaca, artikel plagiat yang akan kita bahas kali ini termasuk tulisan “terbaru” yang diposting tanggal 8 September 2020.
Adalah sebuah kenyataan yang sangat pahit bagi kita (dan sama sekali tidak pantas dijadikan sebagai teladan) untuk mengungkapkan rasa keprihatinan yang sangat dalam bahwa nilai-nilai amanah ilmiyah dan bentuk penghargaan terhadap hasil karya orang lain benar-benar telah dicampakkan.
Satu artikel saja yang akan kita bahas ini ternyata mengambil berita dari sekian banyak sumber media ONLINE namun sengaja dihilangkan sumbernya seakan-akan situs tanggapcovid19.com adalah sebuah situs kantor berita online yang memiliki para wartawan pemburu berita di lapangan, meliput langsung peristiwanya serta menyuguhkan hasil reportase wartawannya sendiri, padahal tak lebih hanyalah menjiplak sana dan menjiplak sini.
Berbangga, mengaku-ngaku dengan sesuatu yang bukan miliknya.
Ambisi dan popularitas yang benar-benar mematahkan punggungnya sendiri sebagaimana akan kita saksikan.
Mari kita simak saja, seberapa parah nilai-nilai keilmiahan dijadikan sebagai bahan permainan untuk sebuah ambisi popularitas:
Pranala:
✅ Artikel asli (MEDIA ONLINE):
🔓 Plagiat (0)
Bukti screenshoot:
https://t.me/jujurlahselamanya/3861
https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/07491841/kasus-covid-19-capai-1969898-waspadai-klaster-keluarga?page=all
Tanggal posting:
8 September 2020
🔓 Plagiat (A)
Bukti screenshoot:

https://t.me/jujurlahselamanya/3862
https://www.inews.id/news/nasional/waspada-klaster-keluarga-tularkan-covid-19-tertinggi-di-5-provinsi-ini
Tanggal posting:
7 September 2020
🔓 Plagiat (B)
Bukti screenshoot:

https://t.me/jujurlahselamanya/3863
https://republika.co.id/berita/qgajd0409/klaster-keluarga-dua-kelompok-ini-rentan-terinfeksi-corona
Tanggal posting:
7 September 2020
🔓 Plagiat (C)
Bukti screenshoot:

https://t.me/jujurlahselamanya/3864
▪️https://nasional.kompas.com/read/2020/09/07/18032021/ini-penyebab-munculnya-klaster-keluarga-covid-19
Tanggal posting:
7 September 2020
▪️https://nasional.sindonews.com/read/156940/15/waspada-klaster-corona-di-keluarga-begini-proses-penyebarannya-1599476968
Tanggal posting:
7 September 2020
▪️https://m.republika.co.id/berita/qgajd0409/klaster-keluarga-dua-kelompok-ini-rentan-terinfeksi-corona
Tanggal posting:
7 September 2020
❎ TC19dotcom:
https://www.tanggapcovid19.com/ini-penjelasan-para-ahli-di-media-centre-satgas-covid-19-nasional-tentang-klaster-keluarga-dan-cara-penanganannya/
Tanggal posting: 8 September 2020
✒️ Sekian banyak sumber-sumber beritanya sengaja oleh pengelola situs tanggapcovid19.com Jember sengaja tidak dicantumkan.
Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari sikap khianat ilmiah dan mengaku-ngaku sesuatu yang bukan milik kita.
Pembaca, pengungkapan berbagai khianat ilmiah yang dilakukan mereka ini bukanlah tanpa resiko. Mereka tidak mentolerir adanya orang yang berani berbeda, bahkan mereka telah membentuk sebuah TPAJ (Tim/Terror Pemburu Admin Jujurlah), sebuah gerakan terror terhadap orang yang berani mengungkap hakekat mereka, balasan bagi yang berani menyuarakan perbedaan dengan mereka.
Untuk tujuan ini dikerahkanlah para pemburu, sampai-sampai orang yang sudah bergelar ustadz “I”-pun diturun-gunung-kan gelar Ustadz-nya menjadi “Mantan Intelijen Laskar” demi memburu admin Jujurlah agar narasumber-narasumber yang dimintai bantuan bisa lebih “greng” rasa takutnya.
Hanya kepada Allah kita mengadukan kejahatan mereka.
__
(1) Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
https://t.me/jujurlahselamanya/3866
PLAGIARISME¹ & PENGHILANGAN SUMBER ALA TANGGAPCOVID19.COM JEMBER (5)
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 dikatakan:
“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”
…
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan:
“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah‐olah karangan (pendapat) sendiri.”
…
Lingkup Plagiarisme:
1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3. Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
5. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
http://lib.ugm.ac.id/data/panduan_plagiarisme.pdf
Dari definisi yang sudah kita ungkapkan sebelumnya, jelaslah bahwa Plagiarisme adalah termasuk tindak kejahatan intelektual yakni mencuri karya orang lain.
Masifnya situs tanggapcovid19.com ini disebarluaskan di grup-grup salafiyyun dan masyarakat umum dalam keadaan pengelolanya menjadikan tindak kejahatan plagiarisme sebagai salah satu metode penulisannya adalah satu alasan yang sangat kuat bagi kita untuk mengingkarinya.
Semestinyalah orang yang mengaku mendakwahkan diri kepada dakwah yang mulia memberikan teladan akhlak, bersikap jujur dan amanah, bukannya malah “mengajari” kita bagaimana cara pintas memproduksi artikel walau dengan cara yang munkar, mencuri karya orang lain, lalu menyuguhkannya kepada masyarakat seakan-akan itu adalah hasil karyanya sendiri.
Jelas-jelas suatu tindak kejahatan, tidak menghargai hasil karya orang lain, khianat ilmiah, serta berbangga dengan sesuatu yang bukan miliknya yang tidak boleh didiamkan begitu saja. Wallahul musta’an.
Sekarang kita lanjutkan memaparkan bukti plagiarisme yang dilakukan oleh pengelola situs tanggapcovid19.com Jember.
✒️ Judul artikel:
IDI: Rumah Sakit Tempat Paling Rentan Tertular Corona
Pranala:
✅ Artikel asli:
https://news.detik.com/berita/d-5107210/klaster-corona-rumah-sakit-meningkat-idi-tempat-paling-rentan-tertular
Tanggal posting: 25 Juli 2020
❎ TC19dotcom:
https://www.tanggapcovid19.com/idi-rumah-sakit-tempat-paling-rentan-tertular-corona/
Tanggal posting: 27 Juli 2020
🗝️ Link Backup:
https://web.archive.org/web/20200912145935/https://www.tanggapcovid19.com/idi-rumah-sakit-tempat-paling-rentan-tertular-corona/
✒️ Sumber tidak dicantumkan
___________
(1) Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
https://t.me/jujurlahselamanya/3879
PLAGIARISME¹ & PENGHILANGAN SUMBER ALA TANGGAPCOVID19.COM JEMBER (6)
Plagiarisme, Tangga Popularitas Situs tanggapcovid19.com di Kala Bencana Pandemi Covid-19
✒️Judul Artikel:
Madrasah Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya
Pranala:
✅ Artikel asli (MEDIA ONLINE):
🔓 Plagiat A
Bukti screenshoot:
https://t.me/jujurlahselamanya/3882
🌐 https://setkab.go.id/menag-4-syarat-madrasah-dan-pesantren-boleh-lakukan-pembelajaran-tatap-muka/
Tanggal posting:
8 Agustus 2020
🔓 Plagiat B
Bukti screenshoot:
https://t.me/jujurlahselamanya/3883
🌐 https://ntt.kemenag.go.id/berita/513391/madrasah-boleh-belajar-tatap-muka-ini-syaratnya
Tanggal posting:
10 Agustus 2020
👆🏽
Allahu a’lam, tembolok Google menangkap adanya pembaharuan artikel, penambahan paragraf oleh situs tanggapcovid19.com pada tanggal 11 Agustus 2020.
🔓 Plagiat C
Bukti screenshoot:

https://t.me/jujurlahselamanya/3884
🌐 https://humpro.sukabumikota.go.id/2020/07/ini-pesan-wapres-maruf-amin-saat.html?m=1
Tanggal posting:
8 Juli 2020
👆🏻
Allahu ‘a’lam, tembolok Google menyuguhkan singkapan kepada kita bahwa 2 artikel situs tanggapcovid19.com yang diposting tanggal 20 dan 23 Juli 2020 (lihat ss paling bawah) ternyata sebagian isinya menjiplak dari website pemerintah kota Sukabumi (ss bagian atas).
🔓 Plagiat D
Bukti screenshoot:
https://t.me/jujurlahselamanya/3885
🌐 https://humpro.sukabumikota.go.id/2020/07/ini-pesan-wapres-maruf-amin-saat.html?m=1
Tanggal posting:
8 Juli 2020
🌐 https://nasional.kompas.com/read/2020/06/08/21050751/wapres-sebenarnya-pesantren-lebih-aman-covid-19-asal-disiapkan
Tanggal posting:
8 Juni 2020
❎ TC19dotcom:
https://www.tanggapcovid19.com/madrasah-boleh-belajar-tatap-muka-ini-syaratnya/
Tanggal posting:
8 Agustus 2020
🗝️ Url cadangan:
https://web.archive.org/web/20200913020934/https://www.tanggapcovid19.com/madrasah-boleh-belajar-tatap-muka-ini-syaratnya/
✒️ Sumber sengaja dihilangkan, tidak dicantumkan.
___________
(1) Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas.
Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri.






