CUKUPKAH FOTO ATAU VIDEO SEBAGAI BUKTI PERZINAAN ATAU SELAINNYA?
✒️ Al-Allamah asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
♻️ Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, untuk membuktikan perbuatan kriminal seperti zina ataupun yang lainnya, apakah boleh menggunakan media-media terkini seperti gambar ataukah tidak boleh?
✅ Jawaban:
Tidak, tidak boleh menggunakannya kecuali berupa bukti yang jelas dalam bentuk persaksian 4 orang pria (yang adil –pent) terhadap perzinaan tersebut atau pelakunya mengakui sebanyak 4 kali (atau kehamilan pada gadis –pent), adapun bukti-bukti yang lainnya itu hanya digunakan untuk memvonis kecurigaan saja, pihak yang tertuduh atau dicurigai berdasarkan hal-hal tersebut berhak mendapatkan ta’zir (hukuman selain qishash atau hadd yang ditentukan oleh pemerintah –pent), adapun hukum hadd (dalam hal ini adalah rajam atau cambuk bagi pezina –pent) tidak bisa ditegakkan kecuali dengan bukti berupa pengakuan dari pelaku atau persaksian 4 orang menyatakan bahwa orang tersebut telah berzina. Adapun berbagai indikasi yang kuat dan perkara-perkara ini hanyalah sebagai indikasi kuat saja, dia hanya bisa untuk menetapkan hukuman ta’zir berdasarkan kecurigaan.
🎙Sumber audio = http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7338
atau Download di sini
🔆👣🔆👣🔆👣🔆👣🔆
⚔️🛡Anti Terrorist Menyajikan Bukti & Fakta Yang Nyata
📠 Channel Telegram: http://telegram.me/tp_alhaq
🌎 http://tukpencarialhaq.com || http://tukpencarialhaq.wordpress.com
•┈┈•┈┈•⊰✿✿⊱•┈┈•┈┈••