HUKUM MELAKUKAN PENGEBOMAN DI NEGERI KAFIR

Bismillahirrohmanirrohim. o

hukum melakukan pengeboman di negeri kafir

HUKUM MELAKUKAN PENGEBOMAN DI NEGERI KAFIR

Asy-Syaikh Zaid al-Madkhali rahimahullah :

~~~~~~~~~~~~~~

 

Tanya : “Sebagian orang mengatakan bahwa peledakan di negeri-negeri orang kafir adalah benar,  sebagai balasan atas perbuatan orang-orang kafir membantai kaum muslimin di Palestina dan lainnya.
Bagaimanakah hukum asal masalah ini?”

Jawab :
“Orang itu berkata berdasarkan pendapatnya sendiri, tidak berlandaskan ilmu.

Karena antar negara itu ada perjanjian-perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan.
Masing-masing negara harus menjaga/menepati perjanjian dengan negara lainnya,  tidak boleh ada khianat.
Tindakan tersebut juga TIDAK termasuk jihad yang diizinkan syari’at,  namun itu merupakan tindak kejahatan yang terlarang.
Karena mengakibatkan berbagai kerugian setelahnya. Tindak penyerangan ini tidak benar,  meskipun terhadap orang kafir. Tidak benar sama sekali. Tidak ada satu pun dalil yang mendukungnya.

Antar negara-negara tersebut terdapat piagam-piagam, perjanjian-perjanjian, dan kesepakatan-kesepakatan. Maka tidak boleh seorang pun menempuh cara kekacauan,  sehingga menyebabkan tersebarnya kekacauan di dunia. Maka justru berbalik,  berbagai kerugian menimpa kaum muslimin dan lainnya serta orang-orang yang tak bersalah,  yang darah mereka dilindungi oleh Islam.

Peledakan dan pembunuhan-pembunuhan rahasia, serta berbagai aksi sporadis syaithaniyyah, TIDAKLAH TEGAK DI ATAS dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah.
Namun berdasarkan pemahaman-pemahaman yang keliru. Maka mereka itu akan menanggung dosa mereka sendiri dan dosa orang-orang yang telah mereka sesatkan tanpa ilmu,  yaitu yang menjadi tentara dan mentaati mereka serta mengikuti mereka tanpa dalil. Bahkan mereka menipu para pengikutnya bahwa itu adalah jihad fi sabilillah. Sungguh mereka telah berdusta.

Jihad yang haq adalah jihad yang terpenuhi syarat-syaratnya dan tidak ada faktor-faktor penghalangnya.

Apakah kelompok-kelompok sesat itu telah menempuh jalan jihad yang haq??! Jawabannya adalah : TIDAK.
Apakah kelompok-kelompok sesat itu memiliki kekuatan syar’i.
Jawabannya adalah : MEREKA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN kecuali hanya mengikuti hawa nafsu,  dan mentaati syaithan.
Mereka pun melakukan berbagai kerusakan, berupa menumpahkan darah, menghancurkan harta dengan penuh kebencian dan kedengkian,  kezhaliman dan permusuhan.
Maka semoga mereka tertimpa apa sepantasnya bagi mereka, yaitu hukuman bagi para perusak dan pelaku kejahatan.”

Nuzhatu al-Qaari fi Syarh Kitab al-‘Ilmi min Shahih Al-Bukhari, hal. 102-103

•••••••••••••••••
Majmu’ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *