KAPAN SESEORANG BISA DIVONIS SEBAGAI MUBTADI’
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh, semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Anda tadi malam menyebutkan bahwa disyaratkan dalam memvonis seseorang telah kafir adalah dengan ketetapan hakim.
Jawaban:
Ya, maksudnya memvonis kepada orang tertentu. Jadi memvonis seseorang tertentu tidak boleh kecuali dengan ketetapan hakim yang menyatakan bahwa dia murtad dan menerapkan hukum murtad terhadapnya. Adapun yang ini mengkafirkan yang lain dan seterusnya maka ini tidak boleh, karena akan menimbulkan kekacauan, yaitu dengan mengkafirkan orang lain tersebut.
****************
Pertanyaan:
Apakah perkaranya juga demikian yaitu disyaratkan adanya ketetapan dari hakim berkaitan dengan vonis mubtadi’ dan fasik terhadap seseorang?
Jawaban:
Tidak membutuhkan ketetapan hakim dalam masalah mubtadi’. SIAPA YANG MELAKUKAN SEBUAH BID’AH ATAU MENYERUKANNYA MAKA DIA SEORANG MUBTADI’. Jadi tidak membutuhkan ketetapan hakim. Dibutuhkan ketetapan hakim hanyalah ketika memvonis seseorang keluar dari Islam dan wajib membunuhnya dengan hukuman hadd karena murtad dan seterusnya. Yaitu yang berkaitan dengan hukum-hukum orang murtad yang telah diketahui.
Sumber artikel: https://www.youtube.
Alih bahasa: Abu Almass
Senin, 29 Syawwal 1435 H
=====*****=====
Publikasi:
WA Salafy Solo
www.salafymedia.com
Baca artikel terkait: