Kafirnya Para Pelaku Nikah Sesama Jenis

Bismillahirrohmanirrohim. o

kafirnya para pelaku nikah sesama jenis

KAFIRNYA PARA PELAKU NIKAH SESAMA JENIS

 Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry hafizhahullah

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين ، والصلاة والسلام على نبينا محمد ، وعلى آله وصحبه أجمـــــعـــــين. أمــــا بـــعــــــــــــــــدُ :

Telah diajukan sebuah pertanyaan melalui siaran radio Miratsul Anbiya (-semoga Allah memberikan taufiq kepada para penanggung jawab yang ada di dalamnya-)

Pertanyaan: Pengadilan tinggi di Amerika telah menetapkan sebuah hukum baru terkait tentang legalisasi pernikahan sesama jenis baik pria dengan pria atau wanita dengan wanita. Dan didapati sebagian kaum muslimin -semoga Allah memberikan mereka hidayah- menyetujui hukum tersebut dan mereka mengatakan: “Tidak mengapa jika ada seorang pria yang ingin menikah dengan pria lain. . .”. Apa nasihat Anda untuk mereka?

Jawaban: Aku berlindung kepada Allah. Mereka ini keledai, bukan manusia. Keledai berwujud manusia. Perbuatan ini (nikah sesama jenis) adalah perbuatan kufur, seorang lelaki menikahi lelaki adalah sebuah perkara yang sangat jelas hukumnya dalam agama ini. Pelaku nikah sesama jenis baik walinya, kedua pasangannya dan kedua saksinya semuanya kafir.

✔Dikarenakan perkara ini sangat jelas hukum keharamannya di dalam agama.

Adapun negara kafir yang membolehkannya, maka ini bukan sabagai hujjah (atas pembenarannya), bahkan ini hujjah yang rapuh. Perbuatan ini (nikah sesama jenis) adalah perbuatan liwhat dan sangat jelas hukumnya di dalam agama. Telah diriwayatkan dari Abdul Malik bin Marwan, salah seorang khalifah bani Umayyah. Beliau berkata:

“Kalau seandainya perbuatan ini (kaum Luth) tidak disebutkan dalam Al Qur’an, maka pasti aku tidak akan mengatakan bahwasanya perbuatan ini terjadi pada umat ini.”

Yaitu perkara ini (nikah sesama jenis) adalah sesuatu yang sangat diketahui hukumnya walaupun di sisi orang awam. Demi Allah. Seandainya kalian bertanya kepada seorang nenek dari kalangan kaum muslimim yang awam, tetapi punya ketakwaan. Katakan kepadanya:

“Ada seorang pria ingin menikah dengan pria lain.”!!

Apakah kamu menyangka dia akan membiarkannya tanpa melaknat pelakunya?

Pasti dia akan melaknat dan mencela pelakunya. Aku katakan ini (pernikahan sesama jenis) adalah perkara yang sangat jelas keharamannya di dalam agama. Dan pernikahan adalah bentuk istihlal (penghalalan dari sebuah perkara).

Mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan sariyah (pasukan perang) untuk memenggal kepala seseorang yang menikahi istri bapaknya ?  (Hadits ini disebutkan dalam kitab-kitab sunan dan shahih).

Yaitu mereka para ulama membedakan antara menikah (sesama jenis) dan sekedar melakukan hubungan sesama jenis. Pahami perkara ini dan bedakanlah antara keduanya. . !!

Seseorang yang menikahi istri bapaknya -sama saja sudah dicerai atau tidak- maka ini menunjukan istihlal (yaitu dia menghalalkannya).

Demikian juga seorang pria yang menikahi sejenisnya, maka dia juga (telah melakukan istihlal, yaitu penghalalan terhadap liwhat). Tidak ada bedanya dua perkara di atas.

Jangan sampai perkara ini samar atas kalian. Perbuatan zina adalah perbuatan fasik.

✔Akan tetapi, seseorang yang menghalalkan zina dalam keadaan dia tahu hukumnya dan dia sengaja dan telah terpenuhi syarat dan hilang penghalang serta dia terang-terangan menghalalkannya, maka dia dikafirkan.

Adapun seseorang yang sekedar berzina walaupun dia berzina dengan seratus orang wanita, maka ini hanya dikatakan fasik dan wajib atasnya bertaubat. Dan dia telah terjatuh pada kemurkaan Allah dan kita telah merinci perkara ini.

Maka demikian pula perbuatan liwhat (homoseksual),
mereka para ulama membedakan antara melakukan hubungan sejenis dan pernikahan sejenis. Maka barang siapa yang menikahi sesama jenisnya dari kalangan pria, dia telah dikatakan melakukan istihlal (penghalalan atas perbuatan tersebut), senang atau tidak senang.

✔Sekarang dengan apa kita menghalalkan istri-istri kita ?
✔Kita mengambil mereka dari rumah bapak-bapak mereka ?

Tentunya dengan akad nikah yang shahih.
Bukankah demikian ? …

Dan pernikahan sesama jenis ini juga berdasarkan akad dan mereka melakukannya dengan akad. Maka bedakanlah (antara hubungan sesama jenis dan pernikahan sesama jenis).

Semoga Allah memberkahi kalian, wahai para penuntut ilmu dari kalangan para hadirin dan yang mendengarkannya. Bedakanlah antara perkara-perkara yang memiliki kemiripan.

http://www.albaidha.net/vb/showthread.php?t=58061

Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

WSI ~ http://forumsalafy.net/?p=11886

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *