Pertanyaan :
Apabila ada seorang ‘alim mu’tabar telah men-jarh seseorang, apakah mengharuskan kita (yulzimuna) untuk menerima jarh tersebut?
Jawab :
Al-Jarh di antara prinsip agama ini. al-Jarh merupakan amanah di leher sang pen-jarh. Yang ma’ruf menurut ahlus sunnah dari kalangan para imam dan yang setelahnya dari kalangan para penuntut ilmu yang sudah memiliki keahlian di bidang ini, bahwa mereka tidak men-jarh kecuali berdasarkan dalil/bukti. Dalil yang tidak mungkin ditakwil lagi. Maka yang demikian, jarh-nya melazimkan pihak lain (untuk menerimanya).
Apabila bertentangan antara jarh dengan ta’dil, maka jarh mufassar (rinci) didahulukan atas ta’dil yang global. Karena sang pen-jarh padanya ada ilmu (data) lebih detail, yang tidak diketahui oleh pihak yang men-ta’dil.
http://ar.miraath.net/fatwah/8470
Sumber: http://miratsul-anbiya.net/2014/05/19/apakah-jarh-itu-harus-diterima/