Hukum Menukil Pernyataan Ahlul Bid’ah – Fatwa Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari Hafizhahullah

Hukum Menukil Pernyataan Ahlul Bid’ah

Fatwa Asy-Syaikh Abdullah Al-Bukhari Hafizhahullah

  new1a

Apa Hukum Menukil Pernyataan atau Makalah atau Tulisan dari Orang-Orang yang Dihukumi sebagai Hizbi atau Ahli Bid’ah yang Diyakini atau Diketahui bahwa Pernyataan Mereka adalah Benar

Ya ini ya ikhwan, ada yang bertanya, cuma pertanyaannya saya setting, ya …saya edit…diedit.

Bolehkah kami membaca majalah atau yang semisalnya yang masih mengambil ucapan dari orang yang telah ditahdzir oleh Masyayikh Ahlussunnati wal Jama’ah. Masya Allah..yakin ya ditahdzir ya..

Thayyib ya ikhwan, terkait tentang masalah ini, itu kembali pada permasalahan, apa hukum menukil pernyataan-pernyataan orang yang menyimpang dari kalangan hizbiyyin ahlul ahwa’i wal bida’, menukil pernyataan mereka dalam karya-karya tulis kita, baik kitab atau makalah-makalah kita di bulletin atau makalah-makalah kita di sebuah majalah semisalnya. Baarakallahufiikum.

Tentang masalah ini baarakallahufiikum ini diantara oleh-oleh yang mau kita sampaikan kepada antum waktu kemarin berangkat haji. Alhamdulillah tatkala kita kemarin berangkat haji, sebelum manasik kita masih di Madinah, kita sempat berjumpa dan bertemu dengan Asy-Syeikh Al Fadhil Abdullah bin Abdurrahim Al Bukhari hafizhahullahu Ta’ala ……

.

Kalaupun kita menukil dari kalamnya mereka yang diyakini itu kalamul haq itu fungsinya ialah dalam rangka untuk membungkam…membungkam para pengikut ahli bid’ah tadi.. wasyahida syahidun min ahliha dan yang bersaksi adalah mereka sendiri..

Link audio selengkapnya:

http://www.4shared.com/mp3/JgKZ6dRU/hukum_menukil_perkataan_ahlul_.html

———

Lampiran:

(Lihat bukti-bukti dokumen di bawah ini tentang kejahatan Asy-Syaikh Salim al-Hilaly “hafizhahullah” ketika dia menjabat sebagai pimpinan Markiz Dakwah Al-Albani Center di Yordania):

http://www.4shared.com/office/Ul2BWef8/SEPUTAR_KORUPSI_SALIM_HILALI.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *